Pemkab Muara Enim Akan Tindak Tegas Penambang Liar

Plt Sekretaris Daerah Muara Enim Hasanudin mengatakan, upaya penertiban tambang liar tersebut sudah berkali-kali dilakukan. Mulai dari sosialisasi hingga peringatan kepada para pemilik tambang ini. Namun hanya beberapa orang saja yang patuh terhadap peringatan tersebut.

“Kita akan tertibkan dengan membentuk satgas. Batubara itu adalah milik negara bukan perorangan,” tegas Hasanudin, disela-sela rapat koordinasi pembentukan satgas penertiban tambang liar di Muara Enim,  Rabu (18/3/2015).

Dijelaskan Hasan, legalisasi tambang rakyat dilakukan bisa dilakukan minimal setelah 15 tahun, sementara tambang yang dilakukan oleh rakyat di Muara Enim baru sekitar empat tahun.

Solusi yang ditawarkan lanjut dia, mendesak pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) untuk membebaskan lahan IUP tersebut, sehingga masyarakat tidak menjual ataupun menggunakan lahan tersebut untuk ditambang.

Sementara itu di tempat yang sama Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi para penambang untuk tidak mengerti aturan tambang liar tersebut. Menurut Kapolres pihaknya telah melakukan tindakan yang persuasif, mulai dari sosialisasi, teguran dan peringatan.

“Seharusnya memang kita melakukan tindakan nyata supaya bisa memberikan efek jera. Namun, hal ini harus dilakukan secara terpadu  oleh pemerintah dan penegak hukum. (ME-4)

Berita Lain:
Dua Pejabat Diknas Muara Enim Dijebloskan ke Penjara
Muara Enim Belum Siap UN Online
Bukit Asam Siap Bangun Pembangkit Listrik 4400 MW
Sumsel Peringkat 26 Pengguna Narkoba
Pemkab Muara Enim Bagikan Honor 213 Ketua RT
Aries HB Terpilih Menjadi Ketua DPC PDIP Muara Enim
Muara Enim Ditunjuk sebagai Laboratorium Inovasi Daerah
 

 
 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here