Presiden Jokowi Segera Keluarkan Inpres Pemberantasan Korupsi

“Inpresnya sangat detail, intinya adalah pencegahan. Benar-benar sistem building yang memungkinkan instansi penegak hukum itu bisa secara cepat mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi atau kemungkinan sengaja menggunakan keuangan negara secara tidak sah,” kata Andi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 4 Maret 2015.

Andi menjelaskan, Inpres tentang pemberantasan korupsi itu telah disusun tingkat lembaga seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tingkat kementerian seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) selaku pengusul.

“Kalau dari menteri pengusul utamanya adalah Menteri Bappenas, jadi dari menteri Bappenasnya sudah selesai. Kami membutuhkan waktu empat sampai enam hari untuk memfinalisasi satu perpres. Begitu itu siap dimajukan ke Presiden untuk disahkan,” ujarnya.

Dia menambahkan. “Jadi pencegahan itu diharapkan kemudian nanti menjadi 70-75 persen dari program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang segera menerbitkan Instruksi Presiden Tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi. Inpres itu sendiri diketahui berfokus pada pencegahan korupsi.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan bahwa KPK tak dilibatkan dalam penyusunan Inpres tersebut. Namun menurut Johan, Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan apapun selama hal itu bertujuan demi kebaikan bangsa.

“Tapi, kami juga lembaga independen. KPK selama ini berpegang teguh pada rencana strategis (Renstra) yang kami miliki,” kata Johan di Jakarta, Kamis (5/03/2015).

KPK, kata Johan, selama ini berpegang teguh pada rencana strategis dalam menjalankan tugasnya. Rencana strategis itu disusun sebagai pegangan untuk agenda lima tahunan, agenda tahunan, dan jangka pendek. Upaya pencegahan dan penindakan tetap menjadi skala prioritas tanpa pembedaan porsi di dalam Renstra.

“Keduanya sudah menjadi tugas kami (KPK) sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya. (Nis/Amr)

Berita Lain:
Mentan Pastikan Tidak ada Impor Beras
Larangan Maskapai Jual Tiket Di Bandara di Undur Hingga 15 Mei 2015
Kenaikan Harga Beras Dikondisikan Agar Bisa Impor
Muara Enim Ditunjuk sebagai Laboratorium Inovasi Daerah
Anak Mantan Kepala Daerah Incar Posisi Bupati Pali
Provinsi Sumsel Siapkan Enam Calon Pejabat Bupati Pali

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here