Jimly Asshiddiqie Sebut UU Pilkada Lucu

“Sehinga proses perubahannya kelihatanya seperti lucu gitu ya, sudah disetujui jadi UU kemudian diadakan perubahan karena memang Perppu hanya mungkin ditolak atau disetujui. Walaupun sebenarnya kalau ditolak bisa diadakan perubahan,” kata Jimly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Dengan disetujui Perppu Pilkada, kata Jimly, secara politis juga berdampak positif bagi Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat. Namun, dia mengakui memang ada beberapa hal mendasar yang perlu diperbaiki. “Misalnya uji publik yang sampai lima bulan kan bisa satu bulan saja. Itu hal-hal yang bisa diperbaiki menyangkut teknis,” kata dia.

Dia melanjutkan, hal yang sangat serius untuk mendapat perhatian adalah terkait  putusan MK yang mengembalikan kewenangan perselisihan hasil pilkada bukan lagi menjadi kewenangan MK. Ini sangat serius, sebab berkaitan dengan hakikat pilkada itu sebagai pemilihan umum atau bukan. “Kalau dia pemilihan umum, maka penyelenggaranya adalah KPU dan perselisihan hasilnya di MK,” ujarnya.

“Kalau didefinisikan sebagai bukan pemilu, benar perselisihan hasilnya bukan lagi di MK, tapi yang jadi masalah penyelenggaranya bukan lagi di KPU, karena UUD sudah mendesain penyelenggara Pemilu itu KPU, inilah yang tidak konsisten di Perppu,” lanjutnya.

Pandangan tersebut, kata Jimly, muncul karena tidak secara utuh dalam menangkap pesan dari putusan MK. Padahal MK sebelumnya pada tahun 2005 telah mengeluarkan putusan, sehingga yang terjadi adalah kesalahpahaman seakan-akan mutlak putusan itu menentukan bahwa pilkada bukan lagi pemilihan umum.

“Kalau dia bukan pemilu, itu konsekuensinya, KPU tidqk boleh menjadi penyelenggaranya. Karena itu saya menyarankan putusan MK harus dibaca kembali, dan dibacanya sebagai satu kesatuan dengan putusan MK sebelumnya tahun 2005 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah itu mau ditentukan sebagai pemilihan umum atau bukan,” ujar dia menambahkan.

Pakar hukum tata negara ini mengatakan, yang penting konsistensi dan konsekuensi dari pilihan. Kalau dikatakan bukan pemilu penyelenggaranya juga tidak boleh KPU, tapi kalau pemilu, maka KPU lah yang menyelenggarakan.

Sedangkan perselisihan terkait hasil Pemilukada tambah dia, tetap harus di MK. Pembentuk UU punya kewenangan untuk mengatur hal itu, dan MK tidak boleh menolak karena UU hanya mengatur mengenai pelaksaan perselisihan hasil pemilukada.

“Jadi MK tidak boleh melepas beban hanya gara-gara kasusnya Akil Mochtar, tidak boleh begitu. MK itu lembaga yang mahal kita dirikan dengan segala kewenangannya. Kalau perkaranya cuma seratus dua ratus per tahun itu terlalu mewah,” kata dia.(Ans/Amr)

Berita Lain:
204 Daerah Lakukan Pilkada Langsung di 2015 
DPR Sahkan Perppu Pilkada Jadi Undang-Undang
Edhi Prabowo: Sektor Pertanian Hadapi Tantangan Berat 
Angkat Plt Kapolri, Presiden Jokowi Dinilai Langgar UU Kepolisian 
Pengangkatan Plt Kapolri Mubazir 
Presiden Joko Widodo Lantik Watimpres   
Komisi III Desak Jokowi Ambil Keputusan Soal Plt Kapolri   
DPR Tunda Pergantian Pimpinan KPK Hingga Desember 2015 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here