KPU Muara Enim Verifikasi Ulang Data Pemilih Tanpa NIK

”Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memiliki NIK mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Siak. NIK yang tertera dalam KTP Siak tidak bisa diaplikasi oleh program daftar mata pilih KPU RI, karena jumlahnya masih 15 digit,” jelas Komisioner KPU Muara Enim, M. Farizal Akmal, Jumat (22/11/2013).
               
Menurut Farizal, Program Sidalih hanya bisa mengaplikasi NIK yang tertera di KTP elektoronik (e-KTP) yang berjumlah 16 digit. Untuk menelusuri kembali DPT yang tidak memiliki NIK tersebut, lanjut Farizal, KPU akan membuka kembali Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kemendagri dalam program Sidalih.
                 
“Dari DP4 itu, disandingkan mana daftar mata pilih yang tidak mempunyai NIK melalui program Sidalih,” jelas Farizal.

Saat ini, tambahnya, KPU tengah melakukan verifikasi faktual pemilih tetap yang dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama 30 hari. Namun Farizal belum dapat menyebutkan berapa banyak pemilih tetap yang tidak memiliki NIK. (Me)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here