Kadin Dishubcominfo PALI Drs Agen Eliedy mengatakan, Dishub PALI akan membuka trayek travel ini karena warga masyarakat Kabupaten PALI dinilai belum ada yang sanggup untuk memliki izin trayek. ” Angkutan travel yang ada sekarang ini ilegal akan masih berpelat hitam (kendaraan pribadi),” kata Agen kepada Kabarserasan.com, Minggu (17/01/2016)
Lanjut Agen, kendaraan yang beroperasi saat ini nantinya akan kita kita gabung untuk membuat grup yang memiliki izin trayek. ” Misalnya, pemilik armada yang satu dengan pemilik armada yang lain dijadikan satu dalam membentuk grup. Pengurusan Izin trayek ke provinsi Sumatera Selatan akan kita bantu. Syarat pengurusan izin trayeknya minimal 5 unit tergabung dalam satu grup,” jelasnya.
Dia menuturkan, travel gelap yang tidak memiliki izin trayek membuat pihak seperti buah simalakama. ” Kita tutup masyarakat butuh, kita buka seolah-olah kita melegalkan padahal kita tidak tahu. Sepanjang mereka itu saling membutuhkan dan tidak ada komplen masih aman-aman saja,” tuturnya.
Selain itu kata Agen, pihaknya akan mensosialisasikan ke masyarakat bahwa dishub menyiapkan juga trayek Angkutan Kota.
” Kami menawarkan kepada masyarakat PALI bagi yang berminat dibidang angutan jasa angkot untuk membuat trayek. Mereka siapkan armada sedangkan, nanti kita berikan izin trayek angkutan kota,”jelasnya.
Dishubkomimfo sendiri tidak ada anggaran dari pemerintah untuk menyiapkan dan menyediakan armada angkot.” Nanti akan kita aturanjurusan trayek dan warna angkot di setiap jurusan dan tarifnya sesuai dengan aturan Gubernur. Kota Kabupaten seharusnya memiliki Angkutan,” ujarnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Khairul Amri