7 Perusahaan Pembakar Lahan Disegel Bareskrim

DirTipidter Mabes Polri, Brigjen Pol M Fadil Imran. Memimpin langsung penyegelan lahan. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Guna mengoptimalkan penegakan hukum yang jelas dan tegas, jajaran Bareskrim Mabes Polri berkunjung ke Jambi. Tidak hanya itu, sebanyak 7 perusahaan yang lahannya terbakar sudah disegel petugas.

Ini dibenarkan Direktur Tipidter Mabes Polri, Brigjen Pol M Fadil Imran saat melakukan penyegelan salah satu perusahaan yang diduga lalai dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di lahan, yakni PT Mega Anugerah Sawit (MAS) di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

“Di Jambi ini ada 7 perusahaan yang sudah kita segel. Mabes Polri akan terus optimalkan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, baik korporasi atau perorangan. Kita akan tindak tegas,” tandas Fadil, Rabu (25/9/2019).

Menurutnya, 7 perusahaan yang berada di Provinsi Jambi tersebut berada di Kabupaten Muarojambi, Sarolangun dan Tanjungjabung Timur.

“Penyegelan sejumlah perusahaan tersebut dikarenakan sudah memiliki IUP, namun upaya untuk memulai perkebunan tidak terlihat sehingga terjadi ahan yang terbengkalai,” ungkapnya didampingi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Thein Thabero.

Dia menambahkan, ini sebuah pelajaran bagi pemberi izin. Pasalnya, setelah mendapatkan izin perkebunan dari 2013 lalu, sampai saat ini tidak ada aktivitas sehingga lahannya terbakar.

“Saat ini polisi masih melakukan penyidikan dan juga pemeriksaan di TKP. Selain itu, petugas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban-kewajiban sarana dan prasarana untuk menghadapi lahan yang terbakar,” ujar Fadil.

Usai melakukan pemeriksaan saksi ahli perusahaan, ahli hukum lingkungan dan pengujian laboratorium terhadap lahan bekas terbakar dan yang belum terbakar, tidak menutup kemungkinan akan ada status tersangka.

“Nantinya, akan menuju status menjadi tersangka, termasuk pemberi izin akan kita periksa. Kepada dinas perkebunan dan pihak yang terkait sejauh mana upaya untuk mencegah dan mengawasi dan melakukan audit terkait perizinannya,” imbuh Fadil.

Diakuinya, proses penyidikan pelaku kasus karhutla akan membutuhkan waktu panjang. “Namun percayalah, pihaknya serius dan tidak main-main terhadap pelaku perambah hutan dan lahan tersebut,” tegas Fadil.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Thein Thabero mengatakan, dari penghitungan sementara luas lahan PT MAS yang hangus terbakar kurang lebih seluas 972 hektare. “Bukti di lapangan, sekitar 972 hektare lahan yang terbakar,” kata Thein singkat.

Dalam proses hukum ini, kepolisian akan menjerat dengan pasal 98 ayat 1 atau pasal 99 ayat 1 tentang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara.

Warga setempat Suharto yang melihat lahan perusahaan tersebut terbakar, mengaku dua hari dua malam menyaksikan kobaran api yang begitu besar.

“Saya dan warga lain tidak bisa berbuat banyak untuk memadamkan api. Bahkan, selama dua hari dua malam tidak pulang khawatir kebun miliknya ikut terbakar,” tuturnya. (Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here