MK Tolak Ubah Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Jakarta, Kabarserasan.com—Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan sidang yang mereka bacakan, Senin (16/10/2023). menolak gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan pemohon Arkaan Wahyu Re A tentang batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) ) sebagaimana diatur pasal 169 huruf q Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Namun demikian, pada persidangan itu, MK mengabulkan permohonan gugatan bahwa seorang yang sedang atau pernah memegang jabatan kepala daerah diperbolehkan menjadi Capres atau Cawapres. Sidang berlangaung dalam pengawalan ribuan aparat keamanan

Gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023, diajukan Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk. Dalam gugatannya, pemohon minta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 21 tahun. Mengenai pengaturan umur tersebut tercantum dalam Pasal 169 hurup q UU Pemilu.

Sebelum gugatan Arkaan itu, sudah ada gugatan serupa yang mempersoalkan batas minimal usia Capres-Cawapres, yakni dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang diajukan pada Maret 2023 lalu. PSI minta MK mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan menetapkan usia minimalnya menjadi 35 tahun.

Di masyarakat muncul rumors bahwa gugatan itu dikaitkan dengan upaya beberapa pihak termasuk PSI yang merupakan partai yang dibentuk sekumpulan pendukung Presiden Jokowi, untuk meloloskan anak sulung sang presiden, Gibran Rakabumi yang masih berusia 36 tahun menjadi Cawapres pada Pilpres 2024.

Gugatan soal perubahan batas usia minimal itulah yang akhirnya ditolak MK. “Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK yang memimpin persidangan itu, Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

Namun demikian di persidangan yang dipimpin sembilan hakim konstitusi ini, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Dalam permohonannya Almas minta Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memperbolehkan seseorang yang pernah atau menjabat kepala daerah menjadi Capres atau Cawapres dalam kontestasi Pilpres,.”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan,

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui Pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar hakim Anwar Usman.

Persidangan MK ini dilaksanakan dalam pengawalanan ketat apparat keamanan, yang berjaga di sejumlah ruas jalan akses menuju Gedung MK, selain di sekitaran dan di dalam Gedung MK sendiri. Informasi dari pihak kepolisian, ada sebanyak 1.992 personel gabungan dikerahkan, untuk mengamankan pembacaan putusan MK ini.

“Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Trunoyudo kepada media di Jakarta, di hari persidangan berlangsung. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here