MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Yang Permudah Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Gedung KPU RI

Jakarta, Kabarserasan.com—Mahkamah Agung (MA) menganulir dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dianggapi mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

Keputusan itu dikeluarkan MA dan memerintahkan KPU mencabut kedua aturan itu, menyusul keputusan MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad

Kedua PKPU yang diperintahkan MA untuk dicabut itu yakni Pasal 11 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023, yang dianggap mempermudah mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/09/2023).

Para penggugat mempersoalkan kedua aturan itu karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun. Aturan masa jeda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MA dalam putusan menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Adapun Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya MA dalam pertimbangan hukumnya menyebut, perlu ada syarat ketat dalam menyaring para calon wakil rakyat demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh para wakil rakyat yang terpilih dari hasil Pemilu. (fir)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here