Pemprov Sumsel Awasi Aktifitas ACT Setelah Izinnya Dicabut

Foto: Antaranews.com

Palembang, kabarserasan.com—Menyusul Langkah Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mencabut izij operasional Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) kaena diduga terjadi penyelewengan, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mulai bergerak mengawasi kegiatan Lembaga penggalangan dana sosial tersebut.

Dikutip dari antaranews, Pemprov Sumsel menyatakan mulai mengawasi aktifitas kantor cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Sumsel setelah izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut Kementerian Sosial.

Berita Terkait: Kemensos Cabut Izin Operasional ACT

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Mirwansyah menjelaskan, pengawasan yang mereka lakukan fokus pada aktivitas pengumpulan uang dan barang oleh kantor cabang ACT di Provinsi Sumsel.

“Jika yayasan ACT pada kantor cabangnya masih melakukan penggalangan dan pengumpulan atau katakanlah melanggar hal yang telah ditentukan, kami akan melaporkannya ke Kemensos,” ujar Mirwansyah pada Kamis, (07/07/2022).

Pengawasan ini, menurut Mirwansyah, sebagai tindak lanjut Pemprov Sumsel terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos dan instansi terkait lain di tingkat pusat sehingga berujung pada pencabutan izin.

“Prinsipnya kami menindaklanjuti ketentuan pemerintah pusat, karena ini sifatnya izin yang menerbitkannya pun pemerintah pusat, kami akan selaras dengan yang telah ditentukan,” tambah Mirwansyah. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here