Kemensos Cabut Izin ACT Karena Terindikasi Melanggar Aturan

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhajir Effendi

Jakarta, Kabarserasan.com—Heboh penyalur dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lembaga pemerintah yang terkait, akhirnya mencabut izin operasional Lembaga kemanusiaan ini, karena diduga melakukan penyelewengan.

Dugaan penyelewenangan tak hanya menyangkut penaluran dana donasi masyarakat bagi para korban bencana, tapi juga ada indikasi lembaga ini juga diduga memiliki aliran transaksi ke individu tersangka yang berhubungan dengan organisasi Al-Qaeda serta ke beberapa negara berisiko terkait pendanaan terorisme.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (05/07/2022). Keputusan Mensos ini ditandatangani Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini karena Mensos Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji.

“Jadi alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhajir lewat keterangan yang dikirimkan Sekjen Kemensos kepada media, Rabu (06/07/2022)

Dijelaskan Muhadjir, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Terkait kasus ini, Selasa kemarin, Kemensos mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Dari hasil klarifikasi, kata Muhadjir, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, pengumpulan uang dan barang untuk bencana, seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Pantau Yayasan Lain

Muhadjir menjelaskan, pencabutan izin ini diambil sebagai bukti pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Heboh penyaluran dana umat oleh ACT ini diawali laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat”. Dalam laporan itu, Majalah Tempo mengungkap dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT.

Kepada media, Senin (04/07/2022) Ibnu Khajar mengatakan sebagian dari laporan itu benar. “Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini. Kami sampaikan, beberapa pemberitaan tersebut benar, tapi tidak semuanya benar,” kata Ibnu. (fir)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here