Satreskrim Polres Muara Enim, Bekuk Pembunuh Kakak Kandung

Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma memegang barang bukti sebilah sajam. Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com — Tak sampai 3 jam, jajaran Satuan Reskrim Polres Muara Enim bersama Polsek Rambang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap AJ (40) di Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

” Pelaku pembunuhan di Desa Aur Duri berhasil kita bekuk. Pelaku sendiri bernama Hermanto (30) yang merupakan adik kandung korban AJ (40). Motifnya dendam dan cemburu,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma kepada awak media, Sabtu (8/5/2021).

AKP Widhi menuturkan, terjadinya pembunuhan ini karena adanya dendam antara pelaku
dan korban. ” Menurut keterangan pelaku, kakak kandungnya itu 2 tahun silam sudah
pernah mennggoda bahkan meniduri istri pelaku. Pelaku mengertahui hal itu dari orang
tuanya,” tutur AKP Widhi.

Korban meninggal akibat kena tusukan dari pelaku satu kali di bagian pinggang sedalam 30 centi meter.

Sementara itu pelaku Hermanto (30) kepada awak media mengaku, nekat membunuh kakak
kandungnya sendiri karena dendam dan selalu teringat ulah kakaknya.

Pada sore naas itu, dia melihat kakaknya dan dia kembali teringat ulah kakaknya yang
telah meniduri istrinya.

Entah setan apa yang merasukinya, Hermanto kemudian mengambil kuduk (sejenis sajam)
yang ada dibawah jok motornya. Dia lalu mendekati korban dan menusuknya dibagian
pinggang.

” Aku tu dendam pak dengan kakak tu. Secara spontan saja menusuknya, karena ingat
diapernah niduri bini aku. Aku nyesal pak, sudah membunuh kakak sendiri,” tandasnya.

Pelaku kini harus menginap dibalik jeruji besi untuk mempertanggaungjawabkan perbuatannya.

Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 penjara.

Penulis: Amr
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here