Desa Bedegung Ingin Kelola Lahan Parkir AIr Terjun Curup Tenang, Ini Kata Pemkab

Rapat Pengelolaan Parkir di Destinasi Wisata Air Terjun Curup Tenang Bedegung. Kabarserasan.com/ist.

Muara Enim, Kabarserasan.com — Pemkab Muara Enim memastikan keinginan salah satu desa untuk mengelola parkir di wisata air terjun Curup Tenang Bedegung tersebut sulit dipenuhi.

Pasalnya, pengelolaan lahan parkir di dalam wisata Bedegung telah diatur dengan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2014 tentang UPTD.

Hal tersebut terungkap dalam rapat Pengelolaan Parkir di Destinasi Wisata Air Terjun Curup Tenang Bedegung di ruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muara Enim tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Riswandar SH MH, dan dihadiri oleh Kadis Pariwisata dan Ekraf Isdrin, Kasat Pol PP Musadeq, perwakilan Bapenda, Dishub, Camat Panang Enim, dan instansi terkait, Selasa (20/4/2021).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Riswandar mengatakan, setelah pihaknya
meneliti dan peraturan yang ada, ternyata untuk masalah pengelolaah parkir di lokasi wisata Bedegung itu ada aturannya.

” Tidak ada celah untuk kerjasama dengan pihak ketiga. Lain halnya jika lahan parkir dipinggir jalan itu bisa dikerjasamakan dengan pihak ketig,” bebernya.

Lanjutnya, dari mekanisme dan aturan pengelolaan lahan parkir khusus di lokasi wisata air terjun Curup Tenang Bedegung, hanya bisa dikelola oleh UPTD Bedegung sendiri, dan tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

” Apalagi lokasi wisata Bedegung itu, sarana dan prasarananya dibangun oleh Pemkab Muara Enim dan telah lama dikelola Pemkab Muara Enim,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Riswandar, pihaknya menghimbau kepada pihak yang terkait untuk memahaminya dan dimengerti. Kedepan, jika masih ada pihak yang belum memahami dan
memaklumi, pihaknya siap menurunkan tim gabungan Yustisi untuk memberikan edukasi
hukum kepada masyarakat.

Hal senada dikatakan Kadis Pariwisata dan Enkraf Isdrin, Pemkab Muara Enim harus
berpatokan dengan aturan.

” Jika tidak bisa harus tegas itu tidak bisa. Sebab masih banyak yang lain bisa dikerjasamakan yang tidak bersingungan dengan hukum seperti membuat gerai kerajinan tangan, UMKM dan sebagainya dilokasi wisata Bedegung,” paparnya.

Menurut Isdrin hal iti Tinggal diatur sebaik mungkin sehingga perekonomian masyarakat juga meningkat.

“Kita lihat saja wisata air terjun ditempat lain, kita bisa contoh untuk di Bedegung asal didukung oleh semua pihak,” pungkasnya.

Sementara itu Camat Panang Enim Mei Fajar mengatkan, adanya keinginan andil Desa
Bedegung melalui Bumdesnya untuk mengelola lahan parkir dan penyewaan perahu karet
untuk kegiatan wisata arung jeramdi lokasi wisata Bedegung Muara Enim dengan tujuan
untuk menambah pendapatan asli desa (PADes) Bedegung.

“Saya hanya menyampaikan aspirasi tersebut, siapa tahu ada yang bisa dikerjasamakan
atau semacamnya,” jelasnya.

Penulis/Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here