Tujah Syamsul dengan Sangkur, Hafis Diamankan Tim Trabazz

ABD Hafiz (31 tahun) tersangka penganiayaan berat. Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabaserasan.com — Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim
mengamankan ABD Hafiz (31 tahun) tersangka penganiayaan berat.

Hafis ditangkap karena diduga menghabisi Sulsaili Alias Samsul (49 tahun) dengan pisau sangkur  pada Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 12.15 WIB di Dusun III Desa
Lubuk mumpo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli
Setiawan menuturkan, penganiyaan berat yang menyebabkan syamsul meninggal diguga
sudah direncanakan oleh tersangka Hafis.

” Keterangan dari beberapa saksi menunjukkan, tersangka melakukan penganiayaan
direncanakan terlebih dahulu,” kata AKP Herli, Jumat (19/02/2021).

Dijelaskan Herly sekira pukul 12.15 Wib Pelaku mendatangi Korban di TKP sambil
memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tanpa sarungnya, dan diarahkan
ke arah korban

” Pelaku langsung menyerang Korban dengan menusukan senjata tajam pisau yang
dipegang pelaku kearah perut bagian atas sebanyak 1 (satu) kali saat korban jatuh
terlentang ditanah akibat melompat dari atas pondok (Pance) terkejut melihat
Pelaku datang,” terangnya.

Korban langsung dibawa oleh para saksi ke puskesmas gunung megang untuk dilakukan
pengobatan dan tiba di puskesmas Gunung megang pada pukul 12.25 WIB , dan pada
pukul 12. 35 Wib korban dinyatakan oleh pihak puskesmas Gunung megang telah
meninggal dunia.

Setelah menerima laporan tersebut diatas Team Trabazz Polsek Gunung Megang
langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP pada jam 13.00 wib.

Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku akan tetapi
ternyata pelaku tidak berada dirumah.

Petugas mendapatkan informasi  lagi dari masyarakat, pelaku ternyata
bersembunyi di sebuah hutan di belakang rumah pelaku yang berjarak 5 Km dari
perkampungangan warga.

Berbekal keterangan Tim Trabazz dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP
Herli Setiawan dan kanit Reskrim Ipda Subagio langsung bergerak cepat menuju hutan
yang dimaksud.

setelah sampai di hutan, tim langsung menyebar dan melakukan penelusuran jejak
pelaku di hutan yang diduga dijadikan tempat persembunyian pelaku tersebut,

” Sekitar jam 18.00 Wib setelah diintai ternyata pelaku benar berada didalam hutan
tersebut dan kemudian berhasil diamankan kita amanakan,” terang AKP Herly.

Selanjutnya pelaku tersebut langsung dibawa kepolsek gunung megang untuk dilakukan
proses penyidikan atas perbuatan pelaku tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal
353 ayat 1 dan 3 KUHP Sub 351 Ayat (3).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu Unit sepeda motor Yamaha
Mio M3 Warna merah BG 5248 DAH, Celana pendek warna biru milik korban, Jaket
Sweater Hitam pelaku ( yg digunakan pelaku saat melakukan perbuatan ) dan Batu
pengasah Pisau.

Sedangkan pisau (Jenis pisau sangkur) yang digunakan pelaku tersebut saat kejadian
telah dibuang oleh pelaku saat pelaku melarikan diri kedalam hutan.

Penulis/Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here