Kejari Muara Enim Tahan ASN Dinas PUPR

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati bersamama jjajaran nya. saat kopnres di Kantor Kejari Muara ENim. Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan 2
orang tersangka tindak pidana korupsi APBD induk proyek jalan 2019 di Dinas Pekerjaan umum perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Kamis (18/2/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati mengatakan, penahanan ke dua tersangka tersebut berdasarkan surat penatapan penahanan nomor B32 L615 FD102 2021 tanggal 18 febuari 2021.

Dijalaskannya, dalam kasus ini ditetapkan 3 tersangka, yakni HSB selaku salah satu orang aparatur sipil negara (ASN) pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas (PUPR) Muara Enim, satu orang bernama AS selaku pelakasana lapangan.

Sementara satu orang berinisial AB selaku vendor pemenang proyek jalan CV.ADIMART
dari Prabumulih belum ditahan.

” Ya, hari ini baru 2 orang kita tahan. 1 orang atas nama AB mangkir dari panggilan kita karena berhalangan, dan akan kita lakukan upaya pemanggilan kembali, apa bila masi mangkir akan kita upayah jemput paksa ,” ujar Mernawati  di dampingi Kasi Intel Yulius Dasa Putra dan Kasi Pidsus M Alvin, saat konprensi pers, Kamis (18/2/2021).

Lanjutnya, penetapan 3 tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim pidsus kejaksaan Negeri Muara Enim atas laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang dan Mark Up sala satu royek di dinas PUPR Desa Harapan jaya, kecamatan Muara Enim pada APBD induk kabupaten Muara Enim senilai anggaran Rp. 984.311.500, 00 pada tahun 2019.

Dan dari penyelidikan tersebut, setelah di lakukan perhitungan oleh tim Kejaksaan Negeri Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah gunaan kerugian negara di rupiahkan yakni senilai Rp. 418.000.000,00 rupiah.

” Pasal yang kita kenakan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here