Baznas Muara Enim Bina 50 orang Mualaf

Plt Bupati Muara Enim H juarsah SH hadiri giat pembinaan Mualar oleh Bazvas Muara Enim. Kabaserasan.com/kiki

Muara Enim, Kabarserasan.com — Dalam rangka mempererat silaturahmi dan penguatan akidah bagi mualaf, BAZNAZ Kabupaten Muara Enim menggelar acara pembukaan kegiatan pembinaan bagi mualaf yang bertempat di Hotel Griya Serasan dan dibuka secara langsung oleh Plt Bupati Muara Enim H juarsah SH, Senin.(28/09/2020).

Acara ini pula dihadiri oleh berbagi elemen masyarakat antara lain, Ketua Dewan Masjid Indonesia, ketua NU, BSB syariah dan sejumlah peserta pembinaan mualaf yang dapat hadir serta Pejabat Kemenag Muara Enim dan Kabag Kesra Setda Kabupaten Muara Enim.

Ketua BAZNAS Kabupaten Muara Enim H Syachril menyampaikan, kegiatan rutin ini telah berlansung selama 4 tahun sejak Ia menjabat ketua BAZNAS periode 2015 – 2020.

Adapun peserta kegiatan tahun ini diikuti sebanyak 50 orang mualaf. ” Ini terhitung sedikit. Kita berharap semoga kedepannya jangakaun mualaf ini bisa mencakup ke kecamatan kecamatan yang ada di Kabupaten Muara Enim ini,” ujarnya.

Pada kesempatn itu Syachril juga menyampaikan ucapan terima kassih kepada Pemkab Muara Enim yang telah mensuport dan memfasilitasi kegiatan ini. ” Terima kash, khususnya kepada Kabag Kesra yang telah menganggarkan kegiatan pembinaan mualaf setiap tahun,” ucap Syachril yang akan habis masa jabatannya tahun ini.

Sementara itu pada kesempatan ini setelah membuka dan menyematkan ID card secara simbolis Plt Bupati Muara Enim H juarsah SH, langsung memberikan arahan.

Dia juga mengapresiasi kepada seluruh peserta yang telah memutuskan untuk hijrah dan memilih agama islam dan tentunya menjadikan Alqur’an sebagai pedoman juga tuntunan didalam menjalani hidup.

“Alhamdulillah saya atas nama pribadi sebagai muslim yang mewakili Kabupaten Muara Enim sangat berbahagia dapat secara langsung bertatap muka dengan saudara saudara sekalian, yang telah diberikan hidayah secara langsung oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dalam memilih agama islam untuk dijadikan pedoman hidup, semoga ini menjadi jalan yang terbaik,”.

Selain itu Juarsah berpesan kepada Baznas untuk melaksanakan kegiatan dengan fisabilillah. “Sebagaimana yang telah di amanatkan oleh UU No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan pemerintah No 14 th.2014. Maka sebagai lembaga pemerintah non struktural Baznas berkewajiban melaksanakan perencanaan pelaksanaan dan pengkordinasian dalam pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang harus dikelola dengan fisabillillah agar kedepannya dapat benar benar tepat dalam menyalurkan semua program programnya,” tutup Juarsah.

Penulis: Franki Alham
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here