Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster ke Luar Negeri

Benih Baby Lobster yang berhasil diamankan petugas. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Aksi penyelundupan ribuan ekor benih lobster di Jambi masih saja terjadi. Diduga, pelaku memanfaatkan momen kelengahan petugas dalam menangani Covid-19.

Beruntung, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Satreskrim Polres Tanjabtimur berhasil menggagalkan aksi tersebut.

Sebanyak 24 kantong plastik baby lobster dengan setiap box berisi ratusan ekor beserta seorang pelaku diamankan petugas di pos pengamanan Operasi Ketupat tepatnya di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Zone V, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi saat dihubungi membenarkan tim gabungannya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan benih lobster tersebut.

Menurutnya, aksi penyelundupan ribuan ekor benih lobster yang dikemas dalam enam box sterofom untuk dikirim dari perairan Tanjungjabung Timur menuju ke Malaysia atau Singapura.

Penangkapan pelaku, tambahnya, disaat tim memberhentikan kendaraan yang mengangkut benih lobster itu melintasi pos pengamanan Operasi Ketupat 2020 di daerah tersebut pada Jumat malam lalu.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BH 1035 MO.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan kendaraan mobil Inova dengan sopir atau pelaku berinisial Am (41), warga Parit VI, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur dan MB (29) berstatus mahasiswa, warga RT 09, Keluruhan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Dari hasil pengecekan dan penggeledahan diketahui bahwa mobil tersebut, bermuatan box sterofoam yang berisi puluhan kontong plastik baby lobster.

Selanjutnya, terhadap sopir dan satu orang laki laki dilakukan interogasi awall. Mereka menjelaskan, bahwa telah melakukan pengangkutan baby lobster dari Kota Jambi untuk dibawa ke Desa Lambur, untuk dikirim melalui pelabuhan tikus yang ada disana ke perairan lepas.

“Hasil pengakuan kedua pelaku mereka dibayar sebesar Rp1 juta untuk mengangkut sekali benih lobster tersebut yang mobilnya sudah disipakan di Kota Jambi,” tutur Edi, Minggu (17/5/2020).

Untuk mobil, lanjutnya, di dalamnya sudah ada benih lobster untuk dikirim ke Desa Lambur. Ini selanjutnya diselundupkan melalui perairan disana.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu mobil Toyota Kijang Innova warna hitam BH 1035 MO, unit handphone dan enam box sterefom warna putih berisikan 24 kantong plastik baby lobster setiap box berisi ratusan ekor.

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini tim gabungan penyidik Dit Reskrimsus Polda Jambi serta berkoordinasi sama BKIPM Jambi masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lainnya.

Untuk pelaku akan dikenakan pasal 88 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-undang RI No16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, hewan, dan tumbuhan.

Azhari

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here