Miliki Sabu 11,57 Gram IRT di Muara Enim Diciduk Polisi

TH Tersangka Pengedar Sabu. Kabarserasan.com/ist

Muara Enim, Kabarserasan.com — Seorang Ibu Rumah Tangga TH (35) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Rabu (15/04/2020).

TH diciduk Satres Narkoba karena kedapatan memiliki 5 (Lima ) paket diduga narkotika jenis shabu seberat 11,57 gram, Barang haram dia simpan dalam rumahnya di kawasan di Jln Bambang Utoyo Kel. Pasar III Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus AS, warga Rukun Damai Muara Enim yang telah diamanakn sebelumnya.yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

Dari keterangan AS, Satres Narkoba kemudian mendatangi rumah TH dan mengamankan ibu rumah tangga ini, Rabu (15/04/2020).

Setelah diamankan, kemudian dilakukan pencarian barang bukti dan di temukan 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna Putih dan 1 (satu) Ball klip plastic bening warna putih.

TH beserta barang bukti lalu di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan mengakui penangkapan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suryawan, Minggu (18/04/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 5 (Lima ) paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 11,57 gram, 1(Satu) unit timbangan Digital warna Putih, 1 (satu) bal Klip plastic bening warna Putih , 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung warna Hitam. (amr)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here