Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha

Ahmad Ripadi dari Dirjen HKI Kemenkum HAM didamping Kadis Disdag Syarfudin mengalungkan tanda pada peserta sosialisasi HKI di Kantor di Auala Disdag Kab. Muara Enim. Kabarserasan.com/dok

Muara Enim, Kabarserasan.com — Untuk membuka wawasan dan pengetahuan IKM tentang arti penting Perlindungan Hak Kekayaan Intlektual (HKI), Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim menggelar sosialisasi HKI Merk dan Desain di Aula Dinas Perdagangan Muara Enim, Kamis (05/12/2017).

Plt Bupati Muara Enim H Juarsah dalam sambutan yang disampaikan Kadin Disdag Syarfudin mengatakan, HKI atau intellectual property right (IPR) adalah hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio yang harus dihargai oleh manusia lainnya.

“Artinya, seseorang yang telah mencurahkan usahanya untuk menciptakan atau menghasilkan karya untuk memiliki dan mengontrol segala yang diciptakan atau dihasilkannya,” kata Syarfudin.

Menurutnya, pemahaman dan kesadaran masyarakat adalah hal penting dalam perlindungan HKI. Karena itu upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang sistem kekayaan intelektual ini perlu dilaksanakan.

“Kegiatan ini untuk membangun komunikasi, koordinasi dan kerjasama kemiteraan antara instansi pemerintah dan dunia usaha, khususnya pelaku industri UMKM. Sehingga permasalahan yang timbul dapat diatasi secara bersama dan terintegrasi,” terangnya.

Selain itu kegiatan ini diharapkan, dapat menumbuhkan iklim dan pengembangan usaha industri kecil yang lebih baik di Kabupaten Muara Enim.

Sosialisasi HKI Merk dan Desain ini diikuti 30 peserta yang berasal dari pelaku usaha yang ada di Kabupaten Muara Enim. Adapun narasumber kegiatan adalah Ahmad Ripadi SH MSi dari Direktorat Jenderal kekayaan intelektuia dari Kemenkum HAM. (Amr)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here