Kabut Asap Lagi, Anak Sekolah Libur Lagi

Kabut asap selimuti Jambi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Akibat dampak kabut asap yang menyelimuti Kota Jambi saat ini, akhirnya kembali Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meliburkan anak didiknya selama dua hari.

Ini tanpa alasan. Pasalnya, berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kondisi kualitas udara pada Minggu malam berfluktuatif atas nilai Particulate Matter (PM2.5) atau partikel debu di udara pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Hal ini diakui Kepala Bidang Humas (Kabag Humas) Kota Jambi, Abu Bakar saat dihubungi, Senin (9/9/2019). Menurutnya, kebijakan ini setelah memperhatikan Maklumat Wali Kota Jambi, Nomor : 180/179/HKU/2019, Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap.

“Karena itu, Pemerintah Kota Jambi mengimbau agar masyarakat mengurangi aktifitas diluar ruangan, namun jika harus melakukan aktifitas diluar ruangan, diharapkan dapat menggunakan masker,” harapnya.

Selanjutnya, kata dia, untuk kebijakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, pihaknya menyampaikan kepada seluruh korwil dilingkungan Disdik Kota Jambi dan Madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi, kepala PAUD/TK Negeri/Swasta, Kepala SDN/Swasta/Madarasah Ibtidaiyah/sederajat, Kepala SMPN/ swasta/Madrasah Tsanawiyah/sederajat dan para siswa dan orangtua siswa.

“Ini dilakukan guna melindungi siswa sekolah dari dampak kabut asap, mulai Senin, tanggal 9 September 2019, agar melaksakan kebijakan untuk TK/PAUD libur selama 3 hari, yakni Senin, Selasa dan Rabu,” tukas Abu.

Untuk SDN/Swasta/Sederajat, lanjutnya, kelas 1, 2, 3 dan 4, libur selama 2 hari, yakni Senin dan Selasa. “Untuk kelas 5 dan kelas 6 dikurangi jam belajarnya, masuk jam 9.00 WIB, pulang jam 13.00 WIB.”

“Untuk siswa SMPN/Swasta/Madrasah Tsanawiyah dikurangi jam belajarnya, masuk jam 08.30 WIB pulang jam 13.00 WIB, pada hari Senin dan Selasa,” sambungnya.

Tidak hanya itu, pihak Pemkot Jambi meminta seluruh kepala sekolah, guru, TU, dan lainnya tetap masuk kerja seperti biasa.

“Selama libur, guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar di rumah masing-masing. Setelah waktu libur yang ditetapkan, KBM berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya,” ujar Abu.

Kebijakan ini, lanjutnya, akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud.

Untuk diketahui, kebijakan ini bukan yang pertama. Sebelumnya pada pertengahan bulan Agustus, Pemerintah Kota Jambi juga meliburkan anak didiknya akibat dampak kabut asap yang menyebabkan kualitas udara di Kota Jambi memburuk. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here