Diduga Lakukan Politik Uang, Kuasa Hukum SBH Laporkan Paslon Ini

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut I Syamsul-Hanan, Riasan Sahri saat membuat laporan di Panwaslu Muara Enim . Kabarserasan.com/ans

Muara Enim, Kabarserasan.com — Kuasa hukum pasangan calon nomor urut I Syamsul-Hanan (SBH), Riasan Sahri, melaporkan dugaan politik uang kepada Panwaslu Muaraenim. Dugaan politik uang ini, ditenggarai dilakukan salah satu paslon peserta Pilkada.

Dalam laporannya, Riasan mengatakan, dari data yang didapat oleh timnya, ada salah satu paslon yang membagi bagikan uang dengan modus menjadi saksi luar bagi salah satu pasangan calon.

“Ini cara baru dengan memberikan uang kepada masyarakat dan menjadikan mereka sebagai saksi. Anehnya, dari data yang kami dapat, warga yang dijadikan saksi ada dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memiliki hak pilih,” ujar Riasan, Senin (25/6/2018).

Menurut Riasan, dari info yang didapat oleh timnya, warga yang menerima sejumlah uang, itu sebelumnya sudah didata oleh tim dari paslon. Kemudian warga yang namanya ada dalam data tersebut disuruh menemui timses Paslon untuk mengambil uang.

“Dan mereka yang menerima ini ada form yang ditandatangani oleh ketua tim pemenangan dan sekertaris tim pemenangan. Kalau memang saksi kan di aturan dibatasi dua untuk tiap paslon. Nah ini jumlahnya sudah ratusan di tiap desa,” pungkas Riasan.

Sementara itu, Ketua tim pemenangan A Yani-Juarsayah Aris Munandar saat dikonfirmasi mengatakan, uang yang diberikan kepada warga yang merupakan saksi tersebut adalah pengganti uang transport pelatihan saksi.

“Itu pengganti bagi para saksi yang kemarin mengikuti pelatihan saksi. Maka dari itu kita memberikan kepada mereka sebagai penggantinya,” pungkas Aris.

Sementara itu Ketua Panwaslu Muara Enim Suprayitno mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari kuasa hukum Paslon nomor urut I mengenai temuan dugaan politik uang.

“Dari laporan ini akan kami tindak lanjuti secara internal dengan memanggil saksi-saksi untuk meminta info dan klarifikasi apakah laporan tersebut ada indikasi pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

Bila nanti saat pemeriksaan, lanjut Suprayitno, ada temuan dan indikasi, maka pihaknya akan merekomendasikan untuk ditindak lanjuti. “Apabila mengarah ke indikasi hukum akan kami rekomendasikan ke gakumdu,” ujarnya.

Menanggapi laporan yang masuk, Suprayitno mengatakan, untuk uang yang diberikan kepada saksi, relawan dan timsukses dalam aturanya memang ada selama ada Surat Keterangan (SK) dari tim pemenagan.

“Untuk jumlah atau nilai uang tidak ada aturan batasan, namun semuanya masih harus disesuaikan dengan jumlah total dari penggunaan dana kampanye paslon. Dan laporan penggunaan dana kampanye terakhir kami masih menunggu dari KPU,” pungkasnya.(ans)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here