Sisa Honor Belum Dibayar, PPDP Muara Enim Datangi KPU

Rohani saat menemui anggota PPDP. Kabarserasan.com/ans

Muara Enim, Kabarserasan.com –-Sejumlah Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP), mendatangi kantor KPU Muara Enim, Senin (25/6/2018) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan pembayaran uang honor pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang belum dibayarkan satu bulan lagi sebesar Rp 800 ribu/bulan.

“Kami datang kesini mempertanyakan kejelasan dan kepastian, kapan uang honor kami mau dibayarkan,” jelas Aramto, salah seorang PPDP dari Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim.

Aramto mengatakan, pelaksanaan coklit dilaksanakan selama dua bulan, yakni bulan Januari-Februari lalu. Sesuai kontrak dengan KPU, honor coklit tersebut dibayarkan selama 2 bulan. Uang honor itu sebesar Rp 800 ribu/bulan/orang.

Namun ternyata, honor yang dibayar baru satu bulan sebesar Rp 800 ribu. Sedangkan yang satu bulan lagi belum juga dibayarkan. “Uang honor coklit yang belum diayarkan itu, bukan kami saja melainkan seluruh PPDP se-Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Muara Enim, Rohani langsung menyambut dan menemui langsung petugas PPDP yang tengah berada di halaman kantor KPU.

Kepada para PPDP, Rohani mengatakan jika anggaran uang honor tersebut sudah ada, namun masih menunggu surat dari KPU RI untuk dasar pencarian.

“Uang honor tersebut anggarannya sudah ada dan tinggal membayarkannya saja. Kami belum bisa membayarkan karena manunggu surat dari KPU RI sebagai dasar hukum untuk mencairkan dana tersebut,” jelas Rohani dihadapan petugas PPDP tersebut.

Menurutnya, saat ini surat dari KPU RI sudah turun sebagai dasar hukum untuk membayarkan uang honor tersebut. “Insya Allah hasil Selasa (26/6/2018) besok, uang honor itu sudah bisa dibayarkan, sebelum pemungutan suara uang itu sudah bisa dicairkan,” jelas Rohani.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, para PPDP kemudian membubarkan diri.

Kepada awak media, Rohani menjelaskan, uang honor tersebut baru dibayarkan selama satu bulan berdasarkan petunjuk dari KPU RI. “Karena berdasarkan petunjuk KPU RI, pembayaran honor coklit itu per kegiatan, sementara kita menyiapkan anggarannya untuk 2 bulan. Jadi ada perbedaan persepsi. Makanya KPU RI saat itu memerintahkan untuk membayar satu bulan dulu,” jelas Rohani.

Namun saat ini, lanjutnya, KPU RI telah membuat surat untuk pembayaran uang honor tersebut. “Jumlah petugas yang belum dibayarkan uang honornya sebanyak 1.057 orang sebesar Rp 800 ribu/orang,” pungkasnya.(ans)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here