Buruh Demo, Ini Kata DPR

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan bahwasannya tuntutan menolak derasnya tenaga kerja asing asal China yang masuk ke Indonesia bukan hanya dari kalangan buruh. Tetapi hal itu juga tuntutan dari parlemen kepada pemerintah.

Kami pun menuntut bahwa ini harus segera kita sikapi dengan arif. Boleh saja tenaga kerja asing masuk tapi harus sesuai dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan),” kata Dede di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Selain itu menurutnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan disebutkan harus ada alih teknologi saat tenaga kerja asing masuk ke dalam negeri. Kalau syarat untuk bisa berbahasa dicabut, maka bagaimana cara alih teknologi itu bisa berjalan. Sehingga kata dia, bahasa Indonesia bukan hambatan investasi.

“Soal bahasa Indonesia ini menurut saya bukan hambatan investasi. Karena menurut saya investasi kita bertahun-tahun sudah bagus dan sudah baik. Yang namanya investasi masuk itu adalah negara dengan negara membuat kontrak, melakukan sebuah perjanjian,” ujarnya.

Mengenai tuntutan kenaikan upah sebesar 22 persen Politisi Demokrat itu mengatakan, tuntutan tersebut selalu terjadi setiap tahun untuk mencukupi KHL. Namun tuntutan buruh itu bukan diputuskan oleh pemerintah pusat.

“Itu terjadinya di daerah, tripartid antara Gubernur, Bupati dan pengusaha dengan buruh. Contohnya kita tetapkan semuanya sama rata, maka ada daerah-daerah yang dulu mungkin karena hidupnya dari industri dikarenakan dia menciptakan daerah yang mungkin murah biaya buruhnya,” lanjut Dede.

Dede menambahkan harus ada kesepakatan upah antara pengusaha, pemerintah daerah dan para buruh. “KHL itu yang harus kita siasati. KHL itu kan komponen hidup layak, di situ ada beras, gula, susu itu bisa disiasati, terus biaya transportasi itu bisa disiasati pemerintah,” kata dia.

Berikut sepuluh tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kepada pemerintah. Presiden KSPI, Said Iqbal mengancam bakal melakukan aksi mogok nasional di seluruh Indonesia apabila kesepuluh itu diabaikan:

  1. Turunkan harga barang sembilan bahan pokok dan bahan bakar minyak.
  2. Tolak ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap buruh akibat melemahnya nilai Rupiah dan perlambatan ekonomi, sehingga perlu ada insentif bagi pekerja yang terancam PHK.
  3. Tolak masuknya tenaga kerja asing dan tolak dihapuskannya kewajiban berbahasa Indonesia bagi pekerja asing itu.
  4. Naikkan upah minimum 22 persen pada 2016 untuk menjaga daya beli buruh, dan tolak Rancangan Peraturan Pemerintah Pengupahan yang hanya berbasis inflasi plus dan Produk Domestik Bruto serta Revisi Kebutuhan Hidup Layak dari 60 item menjadi 84 item.
  5. Revisi PP Jaminan Pensiun, yaitu manfaat pensiun bagi buruh sama dengan Pegawai Negara Sipil, bukan Rp300 ribu per bulan.
  6. Perbaiki layanan program Jaminan Kesehatan, hapus sistem INA CBGs (Indonesia Case Base Groups) –aplikasi rumah sakit untuk mengajukan klaim kepada pemerintah, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tambah dana PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari APBN menjadi Rp30 triliun, dan menuntut provider RS atau klinik di luar BPJS bisa digunakan untuk COB (coordination of benefit).
  7. Bubarkan pengadilan buruh dan revisi total Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tahun ini juga.
  8. Angkat para pekerja outsourcing, terutama di BUMN, karena BUMN kini menjadi raja oustourcing. Serta pecahkan permasalahan guru honor yang tidak mempunyai hubungan jelas dengan upah hanya sekitar Rp100 ribu-300 ribu.
  9. Penjarakan Presiden Direktur PT. Mandom Indonesia Tbk karena telah lalai sehingga menyebabkan meninggalnya 27 orang dan 31 lainnya terancam PHK. Selain itu, kriminalisasi terhadap aktivis buruh juga kerap terjadi di mana banyak aktivis dipenjarakan. Di satu sisi ketika perusahaan salah, Kepolisian lambat sekali menindak. Juga copot Menteri Ketenagakerjaan karena tidak berbuat apapun dalam kasus yang melibatkan buruh.
  10. Hapuskan perbudakan modern dengan mengesakan Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Penulis/Editor    : Amri
________________________________________________________________________
BERITA LAIN:
Buruh Demo, Ini Kata DPR
Pramono Anung: Istana Tak Intervensi Proses Hukum Capim KPK
Gelombang PHK Menghantam Indonesia Menaker Malah ke Luar Negeri
DPR Tagih Janji Menpan RB Soal Pengangkatan Tenaga Honorer
Jelang HUT ke-70 Fungsi Legislasi DPR Belum Maksimal

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here