PDIP Gugat Ketentuan Calon Tunggal

Kuat dugaan, uji materi ini diajukan, terkait dengan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Surabaya, hingga masa pendaftaran berakhir Selasa (28./07/2015), yakni pasangan Tri Rismaharini-Wishnu Sakti Buana, yang diusung PDIP dan beberapa partai politik lain. Menurut Ketua DPC PDIP Surabaya, Wishnu Sakti Buana, peraturan KPU itu bertentangan dengan UUD, bahwa hak memilih dan dipilih adalah hak warga negara.

DPC PDIP Surabaya tk hanya mengajukan uji materi itu ke Mahkamah Konsitusi, ke Mahkamah Agung, tapi juga mendaftarkan gugatan dengan pokok perkara sama ke PTUN, maksudnya untuk mendapatkan landasan yuridis, agar Pilkada Surabaya tetap berlangsung meski satu pasangan calon.

Terhadap langkah hukum PDIP Cabang Surabaya ini, KPU melalui dua komuisionernya Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan siap menghadapinya.  “Kalau gugat ya kita tinggal tunggu saja (putusan atas gugatan itu -red),” kata Arief  di kantornya DI Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Arief mengatakan, ketentuan dalam Peraturan KPU itu merujuk pada Undang-Undang tentang Pilkada yang mengatur minimal harus ada dua pasangan calon dalam Pilkada. Jika hanya ada satu, maka ditunda ke Pilkada berikutnya.

“Sepanjang Undang-Undangnya belum diubah ya tetap (aturannya demikian -red),” ujar mantan ketua KPU Jatim itu.

Menurut komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. dalam UU—yang dituangkan  ke PKPU sudah jelas diatur bahwa, jika hanya ada satu pasangan calon,diberikan ruang dibuka lagi pendaftaran tiga hari. Jika tidak ada yang daftar juga baru diputuskan diundur ke 2017.

“Namanya kompetisi dalam kontestasi politik minimal dua (pasangan calon) dia bertarung, kalau cuma satu kita undur. Makanya kita buka ruang pendaftaran yang tanggal 1-3 Agustus, nanti kalau sampai tanggal 3 juga cuma ada satu, kita undur ke 2017. Jika tahun 2017 masih juga calonnya tunggal, ya ditunda lagi 2018. Kenapa harus diundur, kita harus pahami tahapan, jadwal dan program pilkada sekarang cukup ketat. Di situ ada (jadwal) sengketa proses pilkada, ada urusan logistik ” ucap Ferry.

Penulis : Junel
_________________________________________________
BERITA LAIN:
705 Pasangan Calon Kelapa Daerah Daftarkan Diri
Pematang Siantar, Rekor Calon Kepala Daerah Terbanyak
KPU: Jika Calon Tunggal, Pilkada Diundur
MPR Minta MK Sempurnakan Aturan Pilkada
Tidaklanjut Putusan MK, KPU Akan Revisi Aturannya
MK: Membatasi Keluarga Petahana Tidak Konstitusional
Mahfud MD Mendukung Putusan MK
Napi Boleh Calonkan Diri, PNS, TNI DAN POLRI Harus Mundur Dulu
Kemendagri Tolak Petahana Mengundurkan Diri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here