Perda Belum Siap, Pencairan Dana Desa Terlambat

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, lambannya penyampaian dokumen tersebut mempunyai dampak pada pencairan dana.

“Sampai saat ini, tidak sampai separuh dari 434 kabupaten/kota yang sudah mendapatkan pencairan dana desa,”  kata Marwan dalam Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama di Jakarta, Senin, (25/05/2015)

Padahal, lanjut dia, pencairan dana desa baru dapat dicairkan jika pemerintah daerah menyampaikan dokumen yang menjadi salah satu prasyarat pencairan dana desa tersebut.

“Kementerian Keuangan menyalurkan dana desa tersebut diserahkan ke Pemda, selanjutnya maksimal selama seminggu di Pemda diserahkan ke desa-desa,” jelasnya.

Menurut Marwan alasan lain keterlambatan penyaluran dana desa adalah belum intensifnya sosialisasi mengenai hal tersebut. Dia meminta kepala daerah untuk mempercepat penyampaian dokumen, sehingga dana desa tahap pertama dapat dicairkan.

“Kami minta kepada para gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan, sebagai langkah percepatan yang dilakukan oleh bupati/wali kota di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Kemudian, Pemda juga diminta untuk melaksanakan sosialisasi dan pelatihan penguatan perangkat desa dalam rangka pengelolaan dana desa yang akan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

“Kami menargetkan keseluruhan pencairan dana desa pada pekan depan,” tutupnya.

Penulis: Amri
 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here