Kosong Anggaran, KPU Tak Bisa Laksanakan Pilkada

Padahal, dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada?, jika sampai pembentukan PPK dan PPS yang jatuh pada 18 Mei belum ada anggaran, maka tahapan Pilkadanya ditunda. “Akan dilakukan penundaan tahapan Pilkadanya,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (12/5/2015) di Jakarta.

Tapi Husni menggarisbawahi, jika itu terjadi maka sebenarnya bukan Pilkadanya yang ditunda, tapi tahapannya. Pilkada Serentak 2015 tetap dilaksanakan. Daerah yang tahun ini belum anggaran Pilkada maka akan dilaksanakan sampai anggaran itu ada, Artinya, bukan ikut Pilkada tahun 2017. “Sangat tergantung dengan kecepatan pemerintah menyediakan anggarannya,” Husni menjelaskan maksudnya.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, keputusan penundaan yang tertuang dalam pasal 3 Peraturan KPU tentang Tahapan, terpaksa ditempuh karena KPU tak bisa melaksanakan Pilkada tanpa kepastian anggaran dari Pemda.

“Kita berharap pemda dan KPU untuk segera menandatangani NPHD dan setelah NPHD ditandatangani mohon segera dicairkan,” ucap Ferry.

Penulis: Junel
______________________________________
BERITA LAIN:
Belum Ada Anggaran, Pilkada Serentak Terancam Ditunda
KPU Sumsel Anggarkan Rp185 Miliar Untuk Pilkada 2015
Kajari: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos TIK Diknas
Jelang Pilkada,  KPUD Buka Kantor Sekretariat Khusus di PALI
Penjaringan Panwas Pilkada Pali Dimulai

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here