Pada sidang praperadilan memenuhi gugatan pemohon eks Walikota Makassar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/05/2015), KPK kalah. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati, menerima sebagian permohonan Ilham.
“Menimbang bahwa pemohon berhasil membuktikan bahwa termohon telah menetapkan tersangka pada pemohon tanpa adanya 2 alat bukti yang cukup,”
ucap hakim Yuningtyas saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, hakim dalam putusannya juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah. Hakim juga mengatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
Putusan hakim Yuningtyas itu berlandaskan putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 yang diketok Selasa (28/04/2015) lalu, yang telah memperluas kewenangan praperadilan, di mana penetapan tersangka menjadi salah satu objek yang bisa diadili di sidang praperadilan.
Saat itu, MK mengabulkan sebagian gugatan dari terpidana korupsi kasus proyek biomediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan.
MK dalam putusannya menyatakan, dalam praperadilan, meski dibatasi secara limitatif dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 huruf a KUHAP, akan tetapi penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang terbuka kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang.
“Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang dapat dimintakan perlindungan melalui pranata praperadilan,” demikian putusan MK.
Putusan hakim Yuningtyas ini otomatis menggugurkan status tersangka Ilham. Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham. Atas putusan ini, hakim juga menyatakan pemulihan nama dan hak-hak Ilham. Sebelumnya, KPK meyakini Ilham telah melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 38,1 miliar.
Penulis: Junel
__________________________________________________________
BERITA LAIN:
Kosong Anggaran, KPU Tak Bisa Laksanakan Pilkada
Belum Ada Anggaran, Pilkada Serentak Terancam Ditunda
Protitusi Makin Marak, RUU KUHP Perzinahan akan Diperketat
Rakyat Makin Terjepit PAN Minta Penyaluran Raskin Dipercepat
Komisi VIII Usulkan Presiden Jokowi Evaluasi Menteri Puan