Novel Bawesdan Praperadilkan Polri

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Novel Baswedan yakni Muji Kartika Rahayu, Muhamad Isnur, dan Asfinawati. Anggota tim kuasa hukum Novel, Asfinawati menilai banyak kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan terhadap kliennya itu.

“Kronologinya ada keanehan di dalam surat penahanan, ada peraturan Kabareskrim yang biasanya tidak perlu dipertanyakan. Ini sebetulnya motivasi di balik ini siapa yang sebetulnya. Yang didengarkan penyidik atau direktur pidana umumnya,” kata Asfinawati.

Tim kuasa hukum lanjut dia, juga menilai bahwa terdapat pelanggaran administrasi dalam penangkapan dan penahanan sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan itu. Sehingga menurutnya, Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti harus melakukan audit internal terhadap kinerja penyidik kepolisian dalam menangani kasus Novel.

“Kalau dilihat, kasus Novel dari penangkapan dan penahanannya sudah jelas kalau ini kriminalisasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, penyidik Polri dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya seharusnya murni rangka penegakan hukum bukan dalam upaya balas dendam. “Ada indikasi bahwa ini bukan untuk penegakkan hukum, sangat kental,” kata dia. (Amr)

Berita Lain:
DPR Sesalkan Intervensi Sekjend PBB Ban Ki-moon Soal Hukuman Mati
Pasca Eksekusi Mati, Hubungan Diplomatik RI-Australia Memburuk
DPR Sesalkan Penolakan Alex Noerdin Terkait Pemakaman Zainal Abidin
36 WNI Terancam Dihukum Mati
KPK Kembali Panggil Alex Noerdin Terkait Kasus Wisma Atlet

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here