Golkar dan PPP Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati menyebut bahwa pihaknya tidak mungkin bisa menerima pendaftaran partai politik yang masih dalam proses sengketa untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak. Hal itu sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Kami nyatakan bahwa dalam PKPU (Peraturan KPU) partai politik tersebut tidak dapat diterima pendaftarannya kecuali para pihak menempuh upaya suatu upaya perdamaian maka hanya satu kepengurusan yang bisa diterima pendaftarannya untuk mengusung satu calon,” kata Ida di Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Dia melanjutkan, KPU sendiri tidak berada dalam kapasitas menentukan partai mana yang sah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah. Tugas pihaknya adalah mengikuti ketentuan undang-undang untuk memberi kepastian hukum.

Ida mengungkapkan, dalam undang-undang tentang partai politik disebutkan bahwa KPU harus merujuk kepada kepengurusan yang mengantongi Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, masalahnya SK Kemenkumham berada dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“KPU tetap konsisten dengan SK Menkumham. Tapi dalam pemeriksaan perkara ada perintah pengadilan, untuk itu KPU membuat skenario kebijakan apabila parpol sedang dalam sengketa dan ada perintah melakukan penundaan terhadap putusan Menkumham,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam memberi keputusan, KPU memperhatikan aspek kepastian hukum di dalam teks undang-undang dan aspek kemanfaatan dan keadilan. Di mana hal itu memberi persyaratan bahwa mengikutsertakan partai politik dalam pemilukada apabila keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami harus tunduk dan patuh terhadap putusan lembaga hukum. Kami tidak dapat menerima pendaftaran parpol berdasarkan putusan PTUN,” kata dia. (Amr)

Berita Lain:
Komjend Badrodin Haiti: Di Internal Polri Masih Ada Pungli
DPR Setujui Badrodin Haiti Jabat Kapolri
KPK Kembali Panggil Alex Noerdin Terkait Kasus Wisma Atlet
F1-6 TNI Gagal Take Off, Ternyata Pesawat Bekas
PTBA Dirikan Anak Perusahaan Untuk Grup Bisnis Sektor Energi
Komunikasi Simpangsiur, KIH Bentuk Setgab
Megawati Ingatkan Jokowi-JK Soal Penumpang Gelap

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here