Bambang Widjojanto Bisa Praperadilankan Polri

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Nasir Djamil mengatakan bahwa Bareskrim Mabes Polri pasti memiliki alasan yang kuat dalam menangkap Bambang Widjojanto.

“Bareskrim pasti punya alasan kuat , tinggal dibuktikan Bareskrim,” kata Nasir saat dihubungi, Jumat (23/1. 2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, penangkapan itu merupakan konsekuensi dari lembaga yang memiliki kewenangan hukum yang sama. Dia pun menilai, Bambang bisa melakukan gugatan praperadilan bila merasa diperlakukan tidak adil oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Polisi punya kewenangan menangkap. Kalau Bambang Widjojanto tidak puas dengan apa yang dilakukan kepolisian, maka Bambang Widjojanto bisa praperadilkan kepolisian,” ujarnya.

Dia meminta publik tidak membuat opini bahwa seakan-akan penangkapan Bambang bentuk untuk melemahkan lembaga antirasuah itu. Kemudian menurutnya, Presiden Joko Widodo tidak bisa menyampuri masalah KPK-Polri.

“Kami dukung penegakan hukum transparan dan objektif. Jangan dilihat ini perseteruan. Ini konsekuensi lembaga yang punya kewenangan yang sama. Melakukan penyidikan, penahanan,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap oleh petugas Bareskrim Mabes Polri.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi membenarkan hal tersebut. “Iya tadi dibawa oleh Bareskrim Mabes Polri. Mungkin sekarang posisinya di Bareskrim,” kata Johan saat dihubungi wartawan, Jumat (23/1/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang Widjojanto diamankan ketika sedang mengantarkan anaknya pergi sekolah. Namun hingga saat ini, masih belum jelas perkara apa sehingga Bambang diamankan.(Ans/Amr)

Berita Lain:
KPU SIap Laksanakan Pilkada Serentak 
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi 
Jimly Asshiddiqie Sebut UU Pilkada Lucu 
204 Daerah Lakukan Pilkada Langsung di 2015
Kejaksaan Agung Usut Bupati Korup  
Hati-Hati Bermain Media Sosial, Bisa Masuk Penjara 
Kejari Muara Enim : Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penyalahgunaan Anggaran 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here