Gugatan Ditolak, Tim Prabowo Kecewa

“Secara formil kami tidak menolak, tapi secara substansi kami kecewa dengan MK karena banyak kontradiksi,” kata kuasa hukum Prabowo-Hatta Habiburokhman usai sidang di gedung MK kamis malam itu. Habib mencontohkan, putusan DKPP soal pembukaan kotak suara sebelum putusan MK adalah pelanggaran etik, tapi MK menilai sah termasuk dokumen yang digunakan sebagai buktinya.

“DKPP pecat KPU Dogiyai karena tak laksanakan pemilihan, di sini dibela habis-habisan, Jadi dua institusi yang sama-sama putusannya final dan mengikat punya pertimbangan berbeda,” imbuh politisi Gerindra ini.

Kuasa Hukum Prabowo-Hatta lainnya, Maqdir Ismail juga terlihat bingung dengan keputusan tersebut. “Ada apa dengan putusan ini, paling tidak ada dua lembaga menangani dua perkara yang sama, tapi hasilnya berbeda dalam memberikan penilaian,” kata Maqdir, usai sidang di gedung MK

Dalam putusannya, MK menyatakan menolak permohonan tim Prabowo-Hatta untuk seluruhnya. Termasuk dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU yang dinyatakan tidak memiliki bukti yang kuat. “Di DKPP ada pelanggaran kode etik, tetapi di sini dianggap tidak ada masalah. Secara etik mereka melanggar hukum, mereka melanggar kewajiban,” ujar Maqdir lagi. (Junel)

Baca Juga:
DKPP Tolak Sebagian Gugatan Prabowo – Hatta
MK: Tidak Ada Bukti Penyalahgunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Saat Pilpres 
MK Tolak Semua Gugatan Prabowo – Hatta 
Tak Ada Ucapan Selamat Dari Prabowo 
DKPP Bacakan 13 Putusan Sengketa Pilpres
Jokowi – Jk Sah Presiden – Wapres 2014-2019
Yusril: Hormati Putusan MK 
MK Tolak Semua Gugatan Prabowo – Hatta 
KPU: Kami Minta Maaf
Jokowi Mundur Sebagai Gubernur Setelah Pelantikan DPR RI

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here