Dua Bandar Ganja Ditangkap

Tersangka RB (34) warga Pelita Sari Muara Enim, ditangkap petugas di Jalan Mayor Ruslan Muara Enim saat hendak mengantarkan paket ganja, Minggu (20/4/2014) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tersangka RB mengakui bahwa barang berupa ganja diambil dari tersangka HD di Tanjung Enim. Polisi pun langsung melakukan pengejaran pada hari yang sama,” jelas Rizal.

Dari keterangan tersangka RB, petugas melakukan pengembangan dan membekuk HD (32), warga Desa Lingga I, Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, beberapa jam kemudian. Saat digeledah, petugas menemukan enam paket ganja. 
 
“Tersangka yang ditangkap kali ini merupakan incaran petugas. Para pelaku merupakan pemasok barang haram berupa ganja di wilayah Tanjung Enim dan Muara Enim. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya para tersangka ini, dapat memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba,” kata Rizal.

Kedua tersangka saat ini telah berada di tahanan Polres Muara Enim. Keduanya  akan dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaa narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Me)


Berita Lain:

Dua Pencuri Sapi Tewas Dihakimi Warga
Dua Pencuri Kayu PT MHP Diamankan

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here