Moratorium Iklan kampanye Sudah Terlambat

“Sejak awal peraturannya abu-abu dan sekarang pun permainannya abu-abu oleh karena itu langkah moratorium itu sudah terlambat,”  kata Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar saat dihubungi, Kamis (27/2/2014).

Anggota Komisi V DPR ini menambahkan, moratorium yang baru diberlakukan ini masih tidak mengikat. Artinya siapapun bisa atau masih diperbolehkan memasang iklan asal tidak ada unsur mengajak publik memilih.

“Asal materi iklannya tidak mengajak orang memilih alias kampanye, tidak menjadi persoalan, karena tidak ada unsur kampanye,” ujarnya. Namun demikian lanjut Marwan, partainya akan mematuhi aturan moratorium tersebut.

“PKB tertib dan patuh dengan peraturan,asalkan tidak ada dalam area abu-abu dan tidak ada unsur politis,” kata Marwan. Sebelumnya, Komisi I DPR mendorong tim gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif segera melakukan moratorium iklan berbau politik yang dilakukan oleh media penyiaran.

Keputusan itu diambil terkait dengan adanya usulan untuk menghentikan sementara semua siaran politik yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu melalui media penyiaran, sebelum dimulainya masa kampanye tahun 2014.

“Komisi I mendesak gugus tugas untuk segera melakukan moratorium semua iklan politik dan iklan kampanye yang
dilakukan peserta Pemilu, sebelum dimulainya masa kampanye terbuka 16 Maret sampai 5 April 2014,”
kata Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan di Ruang Rapat Komisi I DPR, Selasa, 25 Februari 2014.(Amr)

Berita Lain:

Pemerintah Ingin Bupati/Walikota Kembali Dipilih DPRD
Daftar Calon Legislatif DPR RI Dapil Sumatera Selatan I
Daftar Calon Legislatif DPR RI Dapil Sumatera Selatan II
Talang Gudang, Awal Sebuah Integrated Farming

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here