Bupati Banyuasin Yan Anton Divonis 6 Tahun Penjara

Yan Anton saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/03/2017)/ Foto: m-tempo.co

Palembang, Kabarserasan.com—Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian, divonis 6 tahun penjara, setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, pada sidangnya Kamis (23/03/2017) menyatakan Yan terbukti korupsi, menerima suap.

Selain hukuman penjara, Yan Anton juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.200 juta serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun setelah usai menjalani pidana pokok.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Arifin dalam putusannya.

Dalam amar putuannya, majelis hakim menyatakan, Yan Anton terbukti dan meyakinkan, menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Pemberian itu, menurut hakim, bertentangan dengan jabatan Yan Anton sebagai bupati.

Baca Berita Terkait:
Bupati Banyuasin Ditangkap Bersama Lima Orang
Ditangkap KPK Bupati Banyuasin Batal Berangkat haji

Dalam pengusutan kasus ini terungkap, uang Rp 1 miliar itu, akan dipergunakan Yan Anton untuk biaya keberangkatannya bersama isteri ke tanah suci. Yan Anton, memerintahkan Rustami, Kasubag Rumah Tangga Sekretariat Daerah Banyusin, untuk mencarikannya.

Rustami, kata hakim melanjutkan, kemudian menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman, yang selanjutnya memerintahkan salah seorang stafnya bernama Sutaryo, memintakannya kepada Zulfikar.

Memenuhi permintaan itu, lanjut hakim, Zulfikar kemudian mencairkan deposito di Bank Sumsel Babel dan menyerahkan kepada Sutaryo. Sutaryo kemudian menyerahkan ke Kirman, untuk selanjutnya dijadikan sebagai pembayaran ongkos naik haji Yan Anton dan isterinya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 8 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Karena itu atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Roy Riady, mengatakan akan mempelajari dulu putusan majelis hakim ini, untuk selanjutnya menentukan sikap, akan mengajukan banding atau tidak.

Sedangkan yan Anton menyatakan bias menerima putusan ini dan menyatakan bersedia menjalaninya, termasuk pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah pidana pokok.

“Saya mengapresiasi kinerja jaksa dan hakim. Saya bias menerima putusan dan mulai saat ini saya menjalani hukuman, sebagaimana putusan tadi” kata Yan Anton sambil berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke tempatnya ditahan.

Sebelumnya, beberapa terdakwa dalam kasus ini sudah lebih dulu divonis penjara pada siding terpisah. Zulfikar dikenai hukuman 18 bulan penjara. Sedangkan Umar Usman, Rustami, Sutaryo dan Kirman, mendapat hukuman sama, yakni 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp.200 juta, subside satu bulan penjara. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here