Polisi Tangguhkan Penahanan Pembawa Bendera Bertulis Arab

Nurul Fahmi didampingi Ustaz Arifin Ilham saat penahanannya ditangguhkan

Jakarta, Kabarserasan.com—Mendapat jaminan dari Arifin Ilham, penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (24/01/2017) siang akhirnya menangguhkan penahanan Nurul Fahmi (28), pembawa bendera merah putih bertulis huruf Arab yang jadi tersangka kasus pelecehan terhadap lambang negara.

Kabag Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Awi Setiyono dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, penangguhan penahanan Fahmi ini atas pertimbangan subyektif.

“Kita kedatangan Ustaz Arifin Ilham. Beliau bersama keluarganya, istrinya Fahmi, mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Awi Setiyono.

Hadir dalam keterangan pers ini, Kapolres Jakarta Selatan,Kombes Iwan Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Budi Hermanto, serta Ustaz Arifin Ilham yang bersama keluarga dan beberapa pengacara, mendampingi Fahmi.

Selain pertimbangan subyektif—dengan adanya jaminan tersebut, penangguhan penahanan ini menurut Awi,dikabulkan karena penyidik yakin Nurul Fahmi tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, sebagaimana janji Fahmi sendiri kepada polisi.

Nurul Fahmi, adalah warga yang diciduk polisi, karena membawa bendera merah putih bertulis huruf Arab, saat ikut aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, yang mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Kapolda Metro jaya dan Kapolda Jawa Barat beberapa waktu lalu. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here