KPK OTT Pejabat Dirjen Pajak

Petugas KPK saat lakukan OTT

Jakarta, Kabarserasan.com—KPK kembali menangkap pelaku korupsi di kalangan aparat pemerintah. Senin (21/11/2016) petang, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua orang, satu di antaranya pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Menurut informasi yang didapat dari beberapa sumber, pejabat yang ditangkap merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak, Satu orang lainnya yang ditangkap, seorang pengusaha. Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi pembayaran di suatu tempat di Jakarta.

Pembayaran diduga terkait permintaan pengurangan beban pajak. Namun belum jelas, apakah Wajib Pajaknya pengusaha yang ditangkap, atau yang bersangkutan hanyalah suruhan orang lain.

Dari keduanya, disita uang tunai berjumlah sekitar Rp 1,3 miliar. KPK sendiri sampai Senin malam belum memberi penjelasan resmi soal OTT terbaru mereka ini. Namun kedua orang yang ditangkap, langsung menjalani pemeriksaan dan KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum menentukan status mereka apakah menjadi tersangka atau tidak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat dihubungi mengaku belum mendapat informasi resmi adanya pejabat di jajarannya yang ditangkap KPK. Ken menyatakan menghormati OTT yang dilakukan KPK.

“Kalau benar ya sudah, biar diproses saja secara hukum,” ujar Ken. (*)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here