DPD RI Bentuk Pansus, Tindaklanjuti Dugaan Kecurangan Pemilu

Jakarta, Kabarserasan.com—Dugaan adanya kecurangan dalam penghitungan perolehan suara untuk memenangkan salah satu pasangan calon, terus bergulir di masyarakat dan kian jadi perbincangan banyak kalangan.

Mengaku mencermati itu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Selasa (05/03/2024) menggelar rapat paripurna ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 dan menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) dugaan kecurangan pemilu 2024.

Rapat yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu dipimpin Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti. Usai rapatLanyalla memberikan keterangan tertulis kepada wartawan terkait kesepakatan tersebut.

“Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?,” kata Lanyalla dalam keterangan resminya

Menurut Lanyalla, atas kesepakatan itu ia sebagai pimpinan DPD RI sudah meminta pihak Sekjen DPD RI untuk mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus tersebut. Ia menjelaskan, pembentukan Pansus tersebut berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil menyebut tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tak terbatas disampaikan ke Bawaslu.

“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” ujar Tamsil Linrung.

Dalam kaitan itu pula, DPD RI telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Hal itu dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. (fir)

Advertisement