Alex Noerdin Disebut Terima Rp 2,4 M Dana Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Alex Noerdin, saat hadiri sidang kasus korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Palembang, Kabarserasan.com—Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin disebut menerima aliran dana senilai Rp2,4 miliar dalam proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut itu, dalam dakwaan mereka di sidang kasus korupsi dana pembangunan masjid tersebut, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/07/2021).

JPU, M Naimullah menyebut peran Alex Noerdin itu saat membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sahlan Effendy menyatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana tersebut berdasarkan temuan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selartan yang mengusut kasus penyalahgunaan dana hibah pembangunan masjid ini.

“Ditemukan bukti di mana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015,” katanya.

Untuk jelasnya, kata Naimullah, sebagaimana dikutip dari LKBN Antara, peran dan keterlibatan Alex Noerdin tersebut akan dibuktikan dalam persidangan pemeriksaan para saksi saksi. “Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” ujarnya.

Mengenai ini, staf ahli Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan, pernyataan JPU tersebut mestinya dibuktikan terlebih dahulu sebelum disebut dalam surat dakwaan di persidangan. Ia menepis dugaan bahwa Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan pertama untuk hadir di persidangan, terkait dengan dugaan keterlibatan Alex, sebagaimana disebut JPU tersebut.

“Sekarang tergantung jaksanya bagaimana, apakah perlu atau tidak untuk menghadirkan beliau (Alex Noerdin), karena untuk menghadirkan saksi itu perlu mekanisme dari jaksa ke persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Alex Noerdin dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena tidak hadir dari pemanggilan, Senin (26/7). Dalam proyek pembangunan masjid ini, Jimly menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, sedangkan Alex Noerdin menjabat sebagai Ketua Pembangunan sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here