Ganef Asmara: Bubarkan BPR GS Karena Sudah Melenceng

Ganef Asmara, Koordinator "Muara Enim Menggugat"

Muaraenim, Kabarserasan.com—“Muara Enim Menggugat”, Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Muara Enim, menagih janji pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Muara Enim untuk menindaklanjuti tuntutan mereka yang mempertanyakan kinerja dan kemanfaatan Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan (BPR GS) bagi UMKM di daerah itu.

“Pada pertemuan Senin (05/07/2021) lalu dengan Komisi III DPRD dan pihak BPR GS di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD, kami mempertanyakan keseriusan pihak Pemkab dan DPRD terkait kinerja BPR GS, terutama menyangkut pengelolaan keuangannya dan kemanfaatannya untuk UMKM. Keberadaannya sebagai bank pun kami pertanyakan, apakah masih layak dipertahankan? Karena menurut kami, sejak berdiri tahun 2016, perjalanan BPR GS ini sudah melenceng dari ide dasar kelahirannya dulu,” kata Ganef Asmara, Koordinator “Muara Enim Menggugat”, saat ditemui media ini di kediamannya, Kamis (15/07/2021).

Menurut Ganef, setelah lima tahun berjalan, menyimak kinerja dan kemanfaatannya bagi UMKM, maka BPR GS ini sudah tidak layak lagi dipertahankan, karena selalu merugi dan orientasi kerjanya tidak lagi sesuai tujuan pendiriannya.

Berita Terkait: BPR GS Terkesan Takut Salurkan Kredit ke UMKM

“Kami melihat terbentuknya BPR GS ini tidak sesuai dengan Visi dan Misi dalam keberadaannya sebagai bank yang orientasinya mencari keuntungan. Daya saingnya juga lemah terhadap vank-bank lain. Karena itu saat bertemu Komisi III DPRD Muara Enim, kami minta dibentuk Panitia Khusus, dan mendesak Pemkab untuk menyikapinya secara serius, karena ini memang masalah serius” tegas Ganef

Berdasarkan kajian “Muara Enim Menggugat”, Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang diterbitkan Pemkab Muara Enim dan menjadi dasar penyertaan modal dari Pemkab Muara Enim kepada BPR GS ini, telah disalahgunakan dan uang tersebut dipakai untuk oknum-oknum tertentu, sementara UMKM yang mestinya jadi prioritas bantuan cenderung diabaikan.

“Kalau sejalan dengan visi misi BPR GS mestinya kan membantu UMKM di pedesaan?, Nyatanya itu cuma berkisar 20 persen, sisanya yang 80 persen mengalir ke ASN, rakyat sejahtera. Karena itu kami minta segera cabut Perda No 1 tahun 2019 tentang penyertaan modal itu sebab sudah jelas uangnya hanya dihambur-hamburkan saja,” tandas Ganef lagi.

Atas dasar itu, Ganef mengaku bersama sejumlah temannya dari “Muara Enim Menggugat” akan terus mendesakkan persoalan ini untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab dan DPRD Muara Enim. “Kami menuntut bubarkan BPR GS ini dan bentuk Pansus, usut sampai tuntas perihal diapakan saja uangnya selama ini. Dan sekali lagi kami minta kepada Pemkab dan DPRD Muara Enim untuk tidak main-main dengan masalah ini,” kata Ganef setengah mengancam (Kiki)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here