Tega, Pria Ini Curi Uang dan Ponsel Milik Korban Kecelakaan

TSK pencuri korban laka lantas. Kabarserasan.com/ist

Muara Enim, Kabarserasan — Tega, kata itu pantas disematkan kepada oknum sopir yang bernama Rudi Setiawan (35 tahun). Bagaimana tidak, orang tertimba musibah dia justru mencuri uang dan Ponsel milik korban kecelakaan.

Namun akhirnya dia harus mendekam di jeruji besi setelah diringkus, Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai di kediamannya Baturaja Timur Kab OKU.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri membenarkan kejadian tersebut.

” Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Akhmad Bakri.

Pencurian yang dillakukan Rudi terjadi di jalan lintas Prabumulih-baturaja depan Pospol Lubai Ulu desa Prabumenang Kec. Lubai Ulu Muara Enim pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira jam 14.00 lalu.

Dia tega mengambil uang tunai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J1 milik Tedi Mangku Negoro Pangestu Bin Joni Efendi yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Kejadian pencurian tersebut di ketahui adik kandung korban Yolanda dari rekaman vidio yang direkam pada saat kejadian kecelakaan. Yolanda kemudian melapaor ke pihak yang berwajib.

” Pelapor melihat pelaku memegang kantong plastik yang berisi uang tunai Rp 5 juta dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J1 . Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6juta,” terang Akhmad Bakri.

Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sutra Efendi, S.H dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Dan pada hari Jum’at 01 Mei 2020 sekira jam 20.00 wib didapat informasi pelaku sedang berada dirumahnya.

Kemudian petugas mendatangi rumah pelaku. Dan benarnya saja, pelaku sedang berada dirumah. Tanpa membuang waktu, petugas berhasil mengamankan Rudi Setiawan.

” Dari Introgasi awal dan Ia mengakui jika memang benar dia megambil uang dan Handphone milik korban. Kemudian tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara Intensif,” jelas Akhmad.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J1. (Amr)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here