Bobol Kios BBM di Ujanmas, Dua Pria Ini Dibekuk Tim Trabazz

Kedua tersangka pelaku curat yang diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang. (Dok)

Muara Enim, Kabarserasan.com — Tim TRABAZZ Polsek Gunung Megang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di gudang kios BBM Dsn VI Desa Ujan Mas Baru Kec. Ujan Mas Kab. Muara Enim, Jum’at (13/03/2020).

Tim Trabazz bergerak berdasarkan LP / B / 18 / III / 2020 / Reskrim / Res. M. Enim / Sek. Gn. Megang tgl 13 Maret 2020 atas nama pelapor DEDI DERISYAH BIN SARMAN (35).

Mendapat laporan itu, Tim Trabazz yang dipimpin langsung Kapolsek Gunung Megang AKP
Feriyanto langsung bergerak ke sekitar TKP (tempat kejadian perkara).

Setelah melakukan penyisiran, sekira pukul pukul 06;30 Tim bersama korban melhat kedua
tersangka di di pinggir jalan Lintas Sumatera Dsn I Desa Panang Jaya Kec. Gn. Megang Kab. M. Enim sedang berhenti dipinggir jalan,.

” Kedua pelaku Nesa Periansyah dan  Bopit Akbar langsung kita amankan dan dilakukan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan didapati barang-barang milik korban yang telah diambil oleh kedua pelaku,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feriyanto Sabtu, (14/3/2020).

Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa dan di amankan di Polsek Gn. Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5 juta.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2020 sekira pkl. 01.00 wib, kedua pelaku tersebut mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol dari arah Muara Enim hendak menuju Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.

Namun setibanya di TKP pelaku tersebut stop dan salah satu pelaku turun dari motor menuju dan merusak gembok pintu belakang gudang kios minyak yang berada Dsn VI Desa Ujan Mas Baru Kec. Ujan Mas Kab. Muara Enim milik Dedei Derisyah dengan menggunakan 2 (dua) buah kunci pas 14 dan 18.

Sementara rekanya menunggu di atas sepeda motor. Lalu pelaku poin 2 masuk dan mengambil seperangkat kunci – kunci milik korban dan melepaskan penahan tabung minyak namun tidak diambil oleh pelaku, kemudian kedua pelaku tersebut langsung pergi dari TKP.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, adalah satu unit sepeda motor honda beat, puluhan kunci pas dan kunci reng, tang 5 lima buah, 8 obeng, gunting serta 3 buah kunci T.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Amr)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here