Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Dihukum

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Sidang dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Rolliansyah, seorang anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung digelar di pengadilan negri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu siang.

Sidang dengan agenda pembacaan keputusan ini dipimpin oleh ketua hakim Syahri Adami. Dalam sidang ini, ketua hakim memvonis anggota DPRD Roliyansyah, dengan 5 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara, namun apabila yang bersangkutan mengulangi kesalahan selama masa percobaan 10 bulan, maka Roliyansyah langsung dijebloskan ke penjara selama 5 bulan.

Dalam sidang ini, ketua hakim berhasil membuktikan anggota DPRD Roliyansyah menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Universitas Darul Umum, Jombang, Jawa Timur sebagai sarat untuk pencalonan legislatif 3 tahun lalu.

Dalam sidang ini, terdakwa terbukti melanggar pasal 68 ayat 2 UU nomor 23/ 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lilik Septriyana, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Usai sidang vonis, anggota DPRD Roliyansyah langsung meninggakan ruangan dan enggan diwawancari media yang meliput sidang. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here