Sidang Kedua Ahok, Hakim Tunda Putusan Sela Pekan Depan

Jakarta, kabarserasan.com—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada sidang kedua kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (20/12/2016), menunda keputusan sela Selasa (27/12/2016) pekan depan, menyikapi penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan yang disampaikan Ahok di sidang sebelumnya.

Dalam persidangan kedua yang kembali dipadati pengunjung itu, Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, langsung mempersilakan JPU menyampaikan sikapnya atas nota keberatan terdakwa Ahok, atas dakwaan yang mereka ajukan.

“Berdasarkan analisa yuridis seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak sehingga karena itu, kami selaku penuntut umum memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut, menolak keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum seluruhnya,” kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono, saat membacakan tanggapan pihaknya.

Namun majelis hakim, sebagaimana dikatakan hakim ketua Dwiarso, akan membuat putusan sela, Selasa pekan depan.

“Setelah majelis bermusyaswarah, majelis berpendapat oleh karena ini sudah diatur secara tegas Pasal 156 ayat 1 dan itu bahkan aturannya mengikat, maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Maka untuk sidang putusan akan kami laksanakan Selasa pekan depan 27 Desember dengan memerintahkan terdakwa tetap hadir,” ujar hakim Dwiarso, langsung mengetuk palu menutup persidangan,

Sidang memang berlangsung cepat, hamper tak sampai satu jam. Massa kontra Ahok yang pada siding pertama pecan lalu membludak di jalan depan gedung pengadilan, siang itu tidak sebanyak sebelumnya, atau mungkin belum sampai di tempat, karena aktu masih sekitar pukul 10.20 WIB.

Mereka pun terlihat langsung membubarkan diri, tak lama setelah Ahok terlihat meninggalkan gedung pengadilan, menaiki mobil baracuda Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, Ahok didakwa melakukan penistaan agama, dan pada sidang pertyama pekan lalu, lewat nota keberatannya, dakwaan itu dibantah Ahok (Jun)

Baca sidang sebelumnya: Ahok sempat menangis saat bacakan nota keberatannya

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here