Diduga Terkait Makar, Polisi Tangkap Hatta Taliwang

Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Argo Yuwono

Jakarta, Kabarserasan.com—Direktur Institute Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang, Kamis (08/12/2016) dini hari ditangkap polisi karena tuduhan terlibat dan rencana melakukan makar.

Hatta, menambah daftar para tokoh yang ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan, karena tuduhan sama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada media di Jakarta, membenarkan penangkapan Hatta Taliwang ini.

“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Bendungan Hilir sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tadi,” ujar Argo, Kamis (8/12/2016).

Namun Argo menjelaskan, untuk sementara Hatta masih dijerat dengan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan perbuatan menyebarkan informasi bernuansa SARA di akun media sosialnya. Sedangkan untuk tuduhan makar, masih terus didalami.

hatta-taliwang

Satu hal, menurut Argo, Hatta Taliwang hadir dalam pertemuan di rumah Rachmawati Soekarnoputri. Untuk penangkapan ini, polisi berdasarkan petunjuk awal–pelanggaran UU ITE, dan menyita beberapa barang bukti berupa telepon genggam, beberapa catatan dan dokumen yang memperkuat tuduhan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada media juga menjelaskan, untuk sementara pihaknya belum mengenakan tuduhan makar kepada Hatta Taliwang, meski yang bersangkutan ini, mengikuti pertemuan bersama Rachmawati Soekarnoputri dan sejumlah tokoh lain terkait dugaan upaya makar.

Penangkapan Hatta Taliwang ini disesalkan Muhammad Syukur Mandar, kuasa hukumnya, karena tidak diawali upaya pemanggilan lebih dahulu. “Kalau ada pemanggilan, Pak Hatta pasti datang,” kata Syukur.

Hatta Taliwang sampai Kamis siang masih menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, polisi juga sudah menangkap 11 orang lain, sebagian dijerat karena tuduhan makar. Polisi mengaku, sedang menelusuri aliran dana perencanaan makar ini, dan telah menemukan titik terang nama penyandang dananya. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here