Honor PPK dan PPS PALI akan Dibayar Bulan ini

Hal ini disampaikan Ketua PPK Talang Ubi, Zulasmi. Dia menuturkan pihaknya telah bertemu dengan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI kemarin, Senin (04/01/2016).

” Sudah ada kesepakatan dengan KPU honor PPK dan PPS akan dikucurkan pada bulan ini. Akan dibayarkan melalui melalui PPS masing-masing. Untuk honor SPPD sebesar Rp. 2,050.000 per PPS,” kata Zulasmi, Selasa (05/01/2016).

Namun lanjutnya, dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk bulan Januari dihanguskan. ” Alasannya, PPK dan PPS tidak ada kerjaan lagi. Meski demikian kami akan tetap bekerja secara profesional,” kata dia.

Sementara itu Sekretaris KPU dan Budi Warman hingga berita ini diturunkan  belum bisa dimintai keterangan.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 5 Kecamatan mendatangi Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Merdeka KM 09 Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Puluhan petugas PPK dan PPS ini berbondong-bondong mendatangi Kantor Sekretariat KPU untuk menanyakan Honor  PPK dan PPS bulan Januari 2016.

” Sesuai dengan perjanjian, kami menerima honor hingga bulan Januari 2015. Namun saat kami menanyakan hal ini, tak ada tanggapan dari pihak KPU,” kata Ketua PPK Kecamatan Talang Ubi, ZuLasmi kepada Kabarserasan.com, Rabu (30/12/2015)

Namun sayangnya kedatangan mereka menjadi sia-sia. Pasalnya Kantor Sekretariat KPU terkunci rapat, tak satu pun komisioner maupun staf yang berada di kantor.

Tak kurang akal, Zulasmi kemudian menghubungi Sekretaris KPU Budi Warman via ponselnya. ” Pak Budi berjanji akan menemui kami (PPK dan PPS). Namun, karena masih dinas luar, baru bisa ketemu pada 4 Januari 2016 mendatang,” terangnya.

Zulasmi mengungkapkan, menurut Budi KPU Kabupaten PALI hanya PPK saja yang akan dibayar honornya, sementara PPS tidak. ” Kenapa hanya PPK saja yang di bayar honornya sedangkan PPS tidak. Itu kan aneh,” ujarnya.

Penulis     : Hermansyah
Editor       : Khairul Amr

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here