Angkat Plt Kapolri, Presiden Jokowi Dinilai Langgar UU Kepolisian

Hal itu menyusul keputusan Jokowi mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kapolri. “Presiden Jokowi sudah memberhentikan Kapolri, tapi di sisi lain tidak mengangkat Kapolri. Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu merupakan satu paket,” kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Politikus Partai Hanura itu menilai, seharusnya Presiden Jokowi melantik terlebih dahulu Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri kemudian memberhentikan dan langsung menunjuk pelaksana tugas.

“Tapi ini kan sudah memberhentikan Kapolri lama (Jenderal Sutarman), tidak mengangkat Kapolri baru tapi langsung ada Plt. Nah, Plt ini untuk siapa. Siapa yang di Plt kan?,” tanya Sudding.

Kemudian kata dia, Presiden Jokowi telah melanggar undang-undang karena tidak meminta persetujuan DPR dalam menunjuk Plt itu.

Sebab menurutnya dalam pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian disebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Plt itu harus mendapat persetujuan DPR sesuai amanat Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Saya kira yang dilakukan Jokowi berpotensi melakukan pelanggaran undang-undang,” kata dia. (ans/amr)

Berita Lain:

Edhi Prabowo: Sektor Pertanian Hadapi Tantangan Berat 
Pengangkatan Plt Kapolri Mubazir 
Presiden Joko Widodo Lantik Watimpres  
Komisi III Desak Jokowi Ambil Keputusan Soal Plt Kapolri  
10 Kecelakaan Pesawat 10 Tahun Terakhir
Kurang Vitamin D Picu Kanker Usus
Yukk…Cari Tahu Tentang Kolesterol

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here