DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Penyerahan keputusan rapat paripurna dari DPR RI ke Mendagri Tjahjo Kumolo, Selasa (24/10/2017)

Jakarta, Kabarserasan.com—DPR RI melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (24/10/2017) akhirnya sepakat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menjadi undang-undang,

Dalam rapat paripurna yang dihadiri 445 anggota ini, dkesepakatan dicapai lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin rapat mengatakan, ada 314 anggota yang setuju pengesahan Perppu Ormas ini menjadi UU.

“Dengan mempertimbangkan berbagai catatan maka paripurna menyetujui Perppu nomor 2 nomor 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang,” kata Fadli Zon, yang langsung mengetuk palu sebagai keputusan.

Sebelum pengesahan itu dilakukan, seluruh fraksi telah diberi kesempatan menyampaikan pandangannya terhadap Perppu yang diajukan pemerintah ini. Ada tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.

Meski demikian, ketujuh fraksi tidak mendukung sepenuhnya materi Perppu yang diajukan pemerintah ini. Tiga fraksi, yakni Demokrat, PKB, dan PPP memberikan sejumlah catatan dalam persetujuannya, yakni minta pemerintah merevisi beberapa pasal dalam Perppu yang akanmenjadi UU tersebut.

Tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PAN, dan PKS secara konsisten tegas menolak Perppu tersebut, dengan alasan bertentangan dengan prinsip kebebasan masyarakat berserikat dan berpotensi menjadi alat bagi pemerintah bertindak sewenang-wenang terhadap pihak-pihak yang berbeda pandangan.

Sepanjang rapat paripurna berlangsung, di luar gedung parlemen berlangsung demonstrasioleh sejumlah elemen masyarakat yang menolak Perppu tersebut menjadi undang-undang. (Jun)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here