Izin Perkebunan Sawit Diganti Tebu, Kabag Hukum Diperiksa Mabes Polri

Kebun kelapa sawit/ Ilustrasi

Tulangbawang, Kabarserasan.com—Kabag Hukum Pemkab Tulang Bawang, Lampung, Saut Sinurat, Kamis (02/03/2017) siang diperiksa tim penyidik Mabes Polri di ruang kerjanya, terkait perubahan surat izin usaha peruntukan lahan seluas 20 ribu hektar, yang semula untuk perkebunan sawit diubah menjadi perkebunan tebu.

Pemeriksaan dilakukan, karena ada dugaan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dari Saut Sinurat dalam perubahan surat izin peruntukan lahan, oleh perusahaan perkebunan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) pada awal tahun 2016 tersebut.
Baca Juga: Bupati Setuju Cabut Izin Perusahaan Sawit

Sesuai surat izin nomor 199 tahun 2013, PT BNIL diberikan hak guna usaha untuk mengelola lahan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang itu untuk perkebunan kelapa sawit. Namun kemudian diubah menjadi perkebunan tebu, berdasarkan surat izin nomor 243 tahun 2016.

Dampak dari perubahan itu, perusahaan tersebut mengaku rugi karena harus menanam ulang tanaman tebu, dan mem-PHK ratusan pekerjanya. Pihak penyidik Mabes Polri datang untuk mengklarifikasi perubahan itu.

Selama pemeriskaan berlangsung, seluruh pihak terkait, termasuk Saut Sinurat, tidak mau memberikan keterangan keada media. Informasi perihal pemeriksaan, diperoleh dari informasi tim pemeriksa yang hanya memberi bocoran sedikit, terkait kedatangan mereka siang itu. (ano)

Berita Terkait:
Investor Harus Untungkan Warga lokal
Pemerintah Perpanjang Moratorium Izin Sawit
Industri Muara Enim Terlalu Bergantung Batubara
Karyawan PTP VII Tuntut Gaji

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here