Pemerintah Perpanjang Moratorium Izin Sawit

Meski terus mendapat tekanan dari kalangan pengusaha perkebunan kelapa sawit, namun pemerintah konsisten, tetap akan melanjutkan moratorium pemberia izin pembukaan lahan sawit baru. Dan saat ini pemerintah sedang menyelesaikan aturan yang menjadi landasan kebijakan melanjutkan moratorium itu, agar kawasan hutan tidak dulu dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Menurut rencana, peraturan ini akan segera diterbitkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Namun baik Menko Perekonomian Darmin Nasution maupun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang berkaitan langsung dengan proses ini, belum bisa memastikan kapan Inpres ini akan terbit.

Intinya, melalui Inpres itu nanti, pemerintah akan menunda penerbitan izin pembukaan lahan sawit baru di kawasan hutan, selama lima tahun. “Tujuannya untuk pengendalian izin, tidak ada ekspansi baru, peremajaan pohon, produktifitas dan pengembangan hilirisasinya. Jadi kombinasi produk hilir,” ujar Menteri Siti, kepada media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Saat ini, lanjutnya, sudah ada beberapa perusahaan sawit yang mengajukan izin untuk membuka lahan baru, seluas 984 ribu hektare. Siti mengaku pemerintah akan menahan penerbitan izin tersebut. Bahkan bagi perusahaan yang sudah memproses dan hanya tinggal melengkapi dokumennya, izinnya pun ditunda.

Bukan hanya untuk permohonan izin baru, pemerintah juga akan mengevaluasi ulang izin sawit bagi kawasan hutan yang sudah memasuki tahap pelepasan. Kawasan hutan yang masih belum dikonversi menjadi lahan sawit pun akan ditarik kembali izinnya.

Siti memastikan bahwa moratorium ini hanya untuk pembukaan lahan sawit baru di kawasan hutan yang masih produktif. Perusahaan masih bisa memanfaatkan kawasan tersebut untuk menanam buah atau pohon lainnya.

Meski demikian, ia menegaskan, tidak semua kawasan terkena moratorium. Perusahaan masih bisa mendapatkan izin untuk membuka lahan sawit baru selama lahan yang digunakan sudah tidak lagi produktif atau berupa semak belukar. “Yang terpenting, status dari rakyat yang mencari penghasilan dari sawit harus diproteksi,” ujar Menteri Siti, menegaskan.

Terkait dengan ini,  Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui, permasalahan moratorium izin perkebunan kelapa sawit ini cukup kompleks. Karena dampaknya cukup besar bagi masyarakat dan pengusaha. Karena itu ia mendukung dilakukannya evaluasi secara lebih mendalam, sebelum kebijakan ini diputuskan.

“Faktor apa saja yang harus dipertimbangkan kalau moratorium dijalankan. Bagaimana penegakan hukumnya dan pekerjaan rumah apa saja yang harus kita kerjakan,” ujar Darmin menjelaskan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution
Menko Perekonomian Darmin Nasution

Karena itu, kata Darmin, melalui evaluasi dan kajian-kajian, pemerintah sedang mencari formula yang tepat, agar bisa menemukan kebijakan ideal yang tidak merugikan masyarakat maupun pengusaha. Investasi yang membuka usaha CPO di Indonesia tetap diusahakan agar terus berjalan.

Dari sisi industrialisasi, moratorium ini menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, menegaskan arah pengembangan budidaya perkebunan kelapa sawit di sektor hilirnya. Karena itu, dalam pandangannya, mindset (cara pandang) pengusaha harus berubah dari ekstensifikasi, menambah produksi dengan cara memperluas lahan, menjadi intensifikasi lahan yang ada.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk memberikan kepastian hukum atas perkebunan sawit, termasuk kebun sawit rakyat yang terlanjur berada di kawasan hutan pemerintah. Karena melalui kebijakan ini, pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas perkebunan sawit serta mendorong pengembangan industri hilir sekaligus menyempurnakan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Kebijakan moratorium ini terus dikeluhkan kalangan pengusaha perkebunan kelapa sawit. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), pada April 2016 lalu bahkan pernah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo,meminta penjelasan terkait  moratorium ini. Menurut Gapki, jajarannya butuh penjelasan lebih lanjut mengenai rencana pemerintahan Joko Widodo membatasi perkebunan kelapa sawit. Namun pemerintah bergeming, dan mempertimbangkan untuk terus melanjutkan moratorium. Karena seperti kata Menteri Siti di atas, pemerintah perlu memproteksi kepentingan hidup rakyat yang bekerja di perkebunan sawit itu. (Fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here