Mendagri Juga Batalkan Mutasi Pejabat di Kabupaten Musirawas

Musirawas, Kabarserasan.com—Ternyata, tak hanya mutasi kalangan pejabat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mutasi yang dilakukan pimpinan Pemerintah Kabupaten Musirawas (Mura), Sumatra Selatan juga dibatalkan Mendagri,.

Sekda Kabupaten Mura Ali Sadikin mengatakan, Surat Edaran Mendagri
itu menyebutkan tentang Kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, batas akhir pergantian pejabat adalah mulai tanggal 22 Maret 2024.

“SE Mendagri itu untuk membantu penyelenggaraan Pemilu. Jadi sesuai SE Mendagri, semua pejabat yang sudah dilantik kemarin, saat ini dikembalikan ke posisi asal semua,” kata Ali Sadikin, Sabtu (13/04/2024).

Ada 186 pejabat yang sempat dilantik, yang menurut Ali, dilakukan .untuk memenuhi kebutuhan dalam menjalankan roda pemerintahan, salah saunya mempertimbangkan banyaknya posisi kosong yang harus diisi. Atas pembatalan itu, kata Ali, pihaknya sudah mengirim surat ke Gubernur Sumsel dan Mendagri.

Pihaknya menegaskan, seluruh pejabat yang dibatalkan SK pelantikan tetap kembali di posisi jabatan semula, hingga adanya instruksi atau izin dari Mendagri. “Jadi kami masih menunggu izin dari Mendagri. Sebelum izin itu ada, semua tetap bekerja di posisi semula,” ujar Ali.

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mura seharusnya berakhir pada Februari 2025. Tetapi terkait keputusan Pemerintah Pusat dan DPR RI melakukan Pemilu Serentak 2024, masa kerja sejumlah kepala daerah diakhiri masa jabatannya untuk dilakukan pemilihan kepala daerah yang baru pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. (fir)

 

Advertisement