Mendagri Membolehkan WNI Kosongkan Kolom Agama Di KTP

“Itu kepercayaan, sementara kosong tidak apa-apa, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Dengan demikian, artinya WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan dan Malim, boleh mengoreksi kolom agama di e-KTP mereka, jika sudah terlanjur dicetak. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah.

“Dalam Undang-undang jelas ada enam agama yang boleh dicantumkan dalam e-KTP, sehingga kalau ingin ditambah akan memerlukan waktu untuk mengubahnya. Tapi kalau mereka mau mengkosongkan kolom itu ya tidak masalah,” ujar Mendagri.

Terkait masalah ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman mengatakan pihaknya sudah mendiskusikannya dengan kelompok agama mengenai kolom keyakinan tersebut.

“Memang ada perdebatan yang di satu pihak mengatakan semua boleh dicantumkan, tetapi sebagian besar menyatakan negara berhak melakukan pembatasan agama yang bisa didaftarkan. Sehingga, kesepakatannya adalah dalam kolom agama di KTP hanya untuk agama yang sudah diakui,” jelas Irman.

Mendagri sendiri akhirnya mengambol langkah menghentikan sementara proses pencetakan e-KTP hingga awal Desember 2014 mendatang. Penghentian sementara selain untuk evaluasi teknis pembuatan e-KTP, juga terkait pembahasan soal kolom Agama bagi penganut kepercayaan tadi, yang belum ada kesepakatan.

Untuk itu Kemendagri akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Agama dan lembaga kerukunan umat beragama seperti MUI, PGI dan pihak terkait lainnya. (Junel)

Baca Juga:
Gerakan Efisiensi Bagi Semua Pejabat
Pemprov Banten Minta Pelabuhan Merak Dikembangkan
Rencana Pembangunan Jembatan Selat Sunda Distop
Gubernur Sumsel Sambut Baik Rencana Kenaikan Harga BBM
Sejumlah Kepala Negara Tunggu Jokowi
Mendagri Tjahjo Larang Pejabat Gunakan Fasilitas VIP
Pemerintah Segera Luncurkan KIS
Edhy Prabowo Terpilih Menjadi Ketua Komisi IV DPR RI
8 Menteri Perempuan Dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK
Kabinet Kerja Jokowi-JK
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here